Asahan, beritapemerhatikorupsi.id – Bangunan pemerintah Desa yang diduga melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik. (KIP)

Tepatnya, di desa teluk dalam dusun VIII Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan. Minggu (15/9/2024)

Hingga saat ini bangunan masih tetap berjalan dan masyarakat sekitaran pun mengatakan bangunan itu fungsi nya untuk apa dan anggaran nya pun kami tidak tau.

Semestinya setiap bangunan yang mengunakan anggaran uang negara harus jelas. Dan ada papan informasi proyek.

Agar masyarakat dan publik tahu, terkait proyek tersebut menelan anggaran dana berapa, apakah sesuai dengan pisik bangunan.

Namun aneh nya bangunan Pemdes Teluk Dalam tidak demikian. Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan publik dan warga desa setempat.

Selain itu, dengan keadaan yang ada di lapangan.akhirnya warga masyarakat yang Engan disebutkan namanya. Menduga adanya terindikasi dugaan korupsi.”Ungkap warga.kepada media ini nya saat di konfirmasi wartawan.

Reporter: Hendra Gunawan