Seluma, beritapemerhatikorupsi.id – Tim gabungan media mendatangi kantor desa Kayu Arang dalam rangka klarifikasi terkait pemberitaan Sekdes Niur, menyebutkan bahwa desa Kayu Arang diduga lahan pembuatan kolam ikan adalah milik kepala desa, yang berstatus pinjam pakai, sama seperti yang ada di desa Niur.
Hal tersebut yang sempat viral di beritakan Warta Global TV beberapa waktu yang lalu, setelah tiba di kantor desa awak media langsung bertemu EF Kasi Pemerintah desa Kayu Arang Kecamatan Sukarja Kabupaten Seluma, Kamis (1/8/24).
Pasalnya saat ditanya apakah pak kadesnya ada, kepada seluruh perangkat desa yang ada di dalam ruangan kantor desa Kayu Arang? langsung di jawab oleh Kasi Pemerintah desa EF dan perangkat lain bahwa Pak Kades entah tadi keluar kemana. Tim awak media sempat menunggu dan mengobrol sangat alot dengan Kasi Pemerintah desa beserta dengan perangkat lainnya.
Disela-sela perbicangan, mengingat waktu menunggu sudah cukup lama, Pak Kades tak kunjung datang dan awak media mencoba meminta nomor handphonenya, guna untuk konfirmasi dan klarifikasi agar mendapatkan keterangan yang berimbang dalam pemberitaan tersebut.
Mirisnya ditempat berbeda, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala desa Kayu Arang ternyata setelah di hubungi, diketahui nomor handphone yang diberikan punya orang lain, bukan punya Kepala desa, itupun Kasi Pemerintah selalu berdalih mengalihkan pembicaraan, untuk menghindari memberikan nomor handphone tersebut, diduga kuat Kasi Pemerintah dan perangkat desa dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas fungsi kontrol sosial Jurnalistik.
Bahwa tim awak media tidak mengetahui ironisnya, ternyata Kepala desa berada di dalam ruangannya, tidak mau memberikan klarifikasi dan alergi dengan awak media begitu pun dengan perangkat-perangkat lainnya, sehingga memberikan nomor handphone orang lain agar tidak bisa dihubungi. Ada apa dengan Kepala desa Kayu Arang?
Diduga kuat Kepala desa Kayu Arang alergi terhadap awak media, yang hadir ke kantor desa, maksud kedatangan ke kantor desa hanya Ingin klarifikasi terkait berita yang viral di Warta Global TV beberapa waktu yang lalu.
Semakin kuat dugaan banyak permasalahan di desa Kayu Arang dalam pembuatan kolam ikan, yang sudah saat ini tidak di manfaatkan di atas lahan milik Kepala desa dan status pinjam pakai, sedangkan anggaran dana yang di alokasikan cukup besar.
Maka dengan ini desa Kayu Arang dan perangkat desa diduga dengan sengaja berjamaah telah menghambat dan menghalangi tugas sosial kontrol, untuk meliput dan menjalankan tugas yang di perjelas dengan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS (UU PERS) yakni Pasal 18 ayat (1) UU PERS di mana disebutkan dengan sengaja telah menghalangi Wartawan melaksanakan tugas Jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500.000.000 juta.
Untuk itu agar kiranya Kejari Seluma Inspektorat Kabupaten Seluma, dan instansi terkait lainnya dapat meninjau kembali kelapangan kolam ikan desa Niur, dan desa Kayu Arang diduga tidak di manfaatkan yang telah mengalokasikan dana cukup besar, dan dapat mengaudit anggaran dana desa Niur dan desa Kayu Arang, dimulai dari anggaran tahun 2020-2023 diduga kuat telah merugikan keuangan Negara.
Pewarta: Sulaidi S
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Diduga Sekber BU Tidak Transaparan Pengelolaan Anggaran Dana Publikasi Desa
Tiga Paket Program Pembangunan Rabat Beton Paud, Diduga Mark-up DD TA 2024
Beredar Video Viral Diduga Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan Raya
Pekerja Mengeluhkan Upah Gaji, Diduga Mark-up Pembangunan Jalan Rabat Beton
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Masyarakat Menanti Janji Kapolres Bangka Barat akan menindaklanjuti Aktivitas Tambang Ilegal
Kepala KPH Sungai Sambulan Mardiansyah Telah Diperiksa Intensif Penyidik Kejati Babel Bersama Herman Fu
Penertiban Gabungan di IUP PT Timah, Penambang Ilegal Bongkar Ponton Secara Kooperatif
Ketua DPD Partai Golkar Sumbar Resmi Membuka Musyawarah Daerah
