Seluma, beritapemerhatikoeupsi.id – Beberapa sistem pembangunan yang di danai dan dialokasikan melalui anggaran Dana Desa (DD) di Desa Niur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2020 yang lalu sepertinya harus diaudit kembali.

Terutama khususnya anggaran yang di alokasikan terkait pembangunan gedung posyandu yang diduga menelan anggaran dana cukup besar mencapai ratusan juta rupiah diduga Mark-up dan fiktif.

Pasalnya, berdasarkan keterangan dari salah satu masyarakat Desa Niur yang tidak ingin disebutkan namanya saat di mintai keterangan di kediamannya, tentang adanya pembangunan gedung posyandu Desa Niur di tahun 2020 yang lalu, ia mengatakan sangat disayangkan melihat kondisi fisik bangunan gedung posyandu tersebut, Rabu (7/8/24).

Yang menggunakan anggaran dana desa pada tahun 2020 yang lalu, diduga kuat telah terjadi penyimpangan, khususnya terkait anggaran dana pembangunan gedung posyandu tersebut yang menelan anggaran dana sebesar dengan nilai Rp.236.385.900,00 tersebut, sementara patut di periksa kembali bangunan gedung posyandu desa Niur ini, sebab fisik bangunan gedung posyandu itu terlihat kecil tidak sesuai spesifikasi dan rab yang ada terindikasi adanya Mark-up dan fiktif diduga telah merugikan keuangan Negara.

Tidak sampai disitu, berdasarkan keterangan yang didapat dari salah satu masyarakat desa Niur, tim gabungan media investigasi ke lapangan guna untuk melihat bangunan gedung posyandu yang telah dibangun pada tahun 2020 yang lalu.

Setiba di balai desa terlihat perangkat desa Niur yang ada hanya 3 orang saja, dan satunya Sekdes desa Niur, diduga setelah melihat kondisi fisik bangunan sangat mengejutkan faktanya bangunan tersebut fisiknya sekecil itu, hanya lebar di perkirakan sekitar 3 meter yang hanya plong saja, yang menempel dengan bangunan gedung balai desa tersebut.

Lanjut tim awak media meminta keterangan kepada Sekdes desa Niur, keterangan pembangunan gedung posyandu tahun anggaran 2020 yang lalu, namun sangat di sayangkan Sekdes tidak bersedia memberikan keterangan, seakan-akan diduga ada yang di tutup-tutupi, sebutnya Kalau mau lebih jelas tanya langsung sama Pak Kades saja.

Setelah disinggung lahan yang di bangun gedung posyandu, kalau lahannya saya juga tidak tau pasti kalau tidak salah lahannya ini aset Pemkab Seluma. Maslahah mekanismenya seperti apa ada izinnya atau hibah dari Pemkab Kabupaten Seluma, saya kurang paham kalau mau lebih jelas tanya aja sama Pak Kades saja, ujarnya.

Ironisnya diduga di dalam papan merek kegiatan pagu anggaran volume tinggi dan panjang bangunan, tidak tertera sehingga diduga tidak transparan dan telah melanggar UU KIP, sedangkan dana yang habiskan mencapai ratusan juta rupiah, dan terlihat jelas bahwa fisik bangunan gedung posyandu tersebut pondasinya hanya sebelah yang dibangun, sedangkan yang sebelah menyatu dengan bangunan balai desa.

Di waktu yang berbeda, awak media mencoba konfirmasi Kepala Desa Niur, melalu telepon dan pesan WhatsApp, sudah berulang kali di hubungi namun belum memberikan jawaban dan klarifikasi, ada apa dengan bangunan gedung posyandu tersebut, masih di upayakan sehingga berita ini di terbitkan.

Agar kiranya kepada pihak yang berkompeten dan yang berwenang, dapat turun kelapangan guna mengecek kembali bangunan gedung posyandu di Desa Niur, yang diduga telah merugikan keuangan Negara, memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Disisi lain, setelah mengetahui laporan kegiatan akhir tahun Silpa, pada tahun 2020 yang lalu, semakin kuat dugaan telah terjadi mark-up anggaran juga fiktif terlihat jelas dari laporan kegiatan yang tertera, bahwa anggaran dana yang dialokasikan pembangunan gedung posyandu tersebut dengan nilai Rp.260.545.900.00 sedangkan di papan merek kegiatan anggaran di angka Rp.236 385.900.00 disini ada perbedaan kurang lebih di angka Rp.24.160.000 diduga fiktif.

Berdasarkan papan APBDesa Niur diketahui untuk pekerjaan ADD tahun 2020 diantaranya,
belanja desa bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Rp.268.939.838 penyediaan penghasilan tetap Kepala Desa Rp.36.000.000.00 penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Desa Rp.97.200.000.00 penyediaan operasional pemerintah desa. Atk, honor dan PPKD Dll Rp.60.019.838 penyediaan tunjangan BPD Rp.61.200.000 00 penyediaan operasional (BPD), makan minum rapat, pakaian seragam Rp.2.040.000 penyediaan sarana prasarana perkantoran Rp.5.000.000 penyelenggara tata praja pemerintahan Rp.7.480.000 bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp.586.851.900. Sub pendidikan Rp.63.500.000.00 sub bidang kesehatan, penyelengaraan posyandu makanan tambahan, kls bumil, lansia, insentif Rp.38 200,000.00 penyelenggaraan desa siaga kesehatan. Rp.456.000.000.00.

Pembangunan gedung posyandu Rp.260.545.900 00 sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, pembangunan jalan rabat beton, 158 meter Rp.87.882.500.00 sub bidang sanitasi pemukiman dua siring pasang V.276 meter Rp.80.367.500.00.
Sub perhubungan, komunikasi dan informatika Rp.20.900 000.00 bidang pembinaan kemasyarakatan, sub ketentraman, ketertiban, umum dan pelindung desa Rp.4.800.000 bidang pemberdayaan pengulangan bencana darurat dan mendesak desa Rp.298.061.100.00 sub bidang penanggulangan bencana Rp.58.661.100.00.
Sub bidang keadaan mendesak Rp.239.400.000.00.

Kami yakin masih ada pihak yang berkompeten, agar kiranya Kejari Kabupaten Seluma. BPK, Inspektorat Kabupaten Seluma, dan instansi terkait lainnya, dapat mengaudit anggaran dana desa Niur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, mulai dari anggaran tahun 2020-2023 diduga telah merugikan keuangan Negara.

Pewarta: Sulaidi S