Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nagan Raya, melakukan pemusnahan 195,28 gram, atau seberat 1,9 ons narkotika jenis SS, serta 130.56 gram ganja kering

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu dan ganja itu, berlangsung Senin (12/8/2024) di Halaman Kantor Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Dalam pemusnahan narkotika jenis Sabu Sabu (SS) itu, dengan cara diblender. Sedangkan ganja kering tersebut, juga dimusnahkan dengan cara dibakar, bersamaan dengan sejumlah barang bukti lainnya.

Kajari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum itu, merupakan perkara Tindak Pidana Umum dari 38 perkara sejak tahun 2023 hingga tahun 2024.

Djaka juga menyebutkan, barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dimusnahkan itu, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 36 perkara.

Dari 36 perkara itu, dengan total ganja yang dimusnahkan sebanyak 130.56 gram, serta narkotika jenis sabu sabu seberat 195.28 gram itu dimusnahkan dengan cara diblender, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, ungkapnya.

Kajari Nagan Raya itu juga menjelaskan, bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan oleh kejaksaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 92 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Selanjutnya kata dia, pemusnahan barang bukti itu, sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas, dan kewenangannya selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Oleh karena itu, dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Nagan Raya mengundang stakeholder terkait, sebagai bentuk transparansi serta koordinasi yang baik,bahwa telah dilakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang incraht, bahwa barang bukti tersebut telah dimusnahkan, pungkas Djaka Bagus Wibisana.