Selain itu, dalam penyidikan yang berjalan Kejati Sumbar juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 60 juta dari tersangka SY yang langsung disita oleh Kejaksaan sebagai barang bukti.

Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Disdik Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp 18 miliar. Kemudian atas pengadaan tersebut, PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan harga perkiraan, sementara terhadap barang yang diadakan dalam proyek, kata Hadiman.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini sekitar Rp 5,5 miliar, dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp 472 juta, Sektor Pariwisata Rp 2,13 miliar, Sektor Hortikultura Rp 1,44 miliar, dan Sektor Industri Rp 1,46 miliar.

“DPO yang bersangkutan sudah kami lakukan pencarian dan mencari informasi keberadaannya namun belum ditemukan hingga saat ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M.Rasyid.

Ia melanjutkan, dalam upaya pencarian tersangka, pihak Kejati Sumbar juga telah meminta bantuan kepada Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen bidang Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI). Menurutnya, Satgas SIRI sangat tepat untuk menangani kasus tersebut.

“Untuk pencarian, Satgas SIRI mempunyai talenta yang unggul, karena Satgas SIRI dibentuk secara khusus untuk memenuhi kebutuhan penganalisis data dan informasi intelijen yang bersifat penting dan mendesak,” ungkapnya.

Rasyid menjelaskan, pihak jaksa peneliti berhak menentukan sikap untuk melengkapi atau tidaknya berkas tersebut.

“Kalau semua sudah selesai, maka berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang,” ucapnya.

Kronologis sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan 9 tersangka pada kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar itu, namun satu di antaranya meninggal dunia. Tersangka pertama BA selaku Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri.