Padang, beritapemerhatikorupsi.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat merampungkan proses pemberkasan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumbar.

“Berkas perkara semuanya sudah rampung dan diserahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Peneliti,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid saat di Padang, Rabu (14/8).

Rasyid mengungkapkan, Jaksa peneliti selanjutnya akan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut untuk menentukan status memproses hukum selanjutnya.

“Jika Jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap, maka penyidik akan segera melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan,” papar Rasyid.

Sebaliknya, lanjut Rasyid, jika berkas dinilai belum lengkap (P19) maka akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, berkas yang tengah diteliti oleh Jaksa peneliti saat ini adalah untuk ketujuh tersangka yang tengah menjalani penahanan.

Ketujuh tersangka itu adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Disdik Provinsi Sumbar. Kemudian SA selaku ASN di SMK, DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), SU (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan SY (Direktur Inovasi Global).

Sedangkan satu tersangka lainnya berstatus buronan karena mangkir dari panggilan penyidik yaitu rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat Direktur PT. Sikabaluan Jaya Mandiri. Kedelapan orang itu (termasuk BA) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumbar sejak Selasa (28/5) berdasarkan alat bukti yang sah dan saksi – saksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.