Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Sebanyak 5 orang warga Kabupaten Nagan Raya dicambuk, karena telah melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.

Eksekusi cambuk terhadap 5 orang pelaku judi online dan offline itu, berlangsung Senin (12/8/2024) di Halaman Kantor Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Kajari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana,SH,MH menyebutkan, kelima orang tersangka yang dicambuk itu, telah menjalani masa hukuman di Lapas Aceh Barat, karena terbukti bersalah dan melakukan jarimah maisir, sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.

Pria sering disapa Djaka itu juga menjelaskan, 4 orang dari tersangka pelaku jarimah maisir itu, YD,ZD,IH dan SB dicambuk sebanyak 6 kali, setelah dipotong masa tahanan, ujarnya

Sedangkan 1 orang pelaku jarimah maisir lainnya AFE warga Serba Guna Darul Makmur, dieksekusi cambuk oleh algojo sebanyak 9 kali setelah dikurangi masa tahanan, kata Kajari Nagan Raya itu.

Selain itu, setelah kelima pelaku jarimah maisir dicambuk oleh algojo, tim medis RS SIM langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi terhukum, guna untuk diberikan pertolongan pasca dicambuk tersebut.

Selanjutnya, Kajari Nagan Raya mengharapkan, agar hukuman terhadap 5 pelaku judi itu, menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam Kabupaten itu, dengan harapan dapat terhindar dari permainan yang melanggar dengan hukum tersebut, pungkasnya.