Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id – Masyarakat Kabupaten Pasaman dikejutkan adanya kesepakatan masyarakat disalah satu kampung yang bernama Suka Ramai, Kecamatan Padang Gelugur.

Hal ini yang mewajibkan anak yang berdomisili di kampung tersebut, agar bersekolah di salah satu sekolah swasta Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) yang beralamat di kampung itu, bila tidak akan dikeluarkan dari adat (baik buruknya tidak akan diurus kecuali meninggal dunia).

Tak main-main, ternyata aturan itu benar dilaksanakan seperti yang diungkapkan dua orang tua anak ketika membuat laporan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pasaman.

“Kami dikeluarkan dari adat karena anak kami umur 4 tahun dan 7 tahun tidak mau bersekolah swasta dibawah naungan Kemenag tersebut,” ungkap dua orang tua itu di kantor DP3AP2KB Pasaman, Selasa (30/6/24).

Disampaikannya, keluarga mereka dikeluarkan dari adat sudah diumumkan Kepala Kampung di Masjid itu pada Jumat (26/7) kemarin.

“Sejak diumumkan di Masjid Taqwa Muhammadiyah disaksikan masyarakat. Sejak itu juga anak kami kena mental, malu, menangis hingga tidak lagi mau keluar rumah. Anak kami tidak lagi mau tinggal di kampung kami itu lagi,” ungkap orang tua anak tersebut.

Tak sampai disitu, orang tua yang sudah berupaya membujuk anaknya agar sekolah disekolah yang dimaksud. Namun anak itu tidak mau, sebab ia mau sekolah negeri yang beralamat diluar kampung itu.

“Kami sudah membuat pengaduan ke Polres Pasaman. Kami mohon Perlindungan dari Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Pasaman,” ungkap kedua orang anak itu kepada Kepala DP3AP2KB Pasaman, Furqan.

Menanggapi itu, Kepala DP3AP2KB Pasaman Furqan, merespons serius dan akan turun langsung menemui anak itu. “Besok pagi kami akan turun langsung, bila sudah ada laporan kami juga akan segera koordinasi dengan Kepolisian,” ungkapnya.

Tak sampai disitu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Pasaman. Akan kita koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, tukasnya.

“Sementara sebelumnya Kakan Kemenag Pasaman, Yasril, sudah melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah yang bersangkutan. Menurut pengakuan kepala sekolah, aturan dikampung itu kesepakatan masyarakat, tidak ada sangkut pautnya dengan sekolah,” katanya.

Akan tetapi kata Yasril, bila nanti terbukti ada keterlibatan atau intervensi dari pihak sekolah, maka pihak Kemenag akan memberikan sanksi kepada sekolah tersebut.

Wan & Saiful