Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Terkait pemberhentian Keuchik Gampong Paya Udeung Kecamatan Seunagan Nagan Raya.

Nanang Darundana oleh PJ Bupati Nagan Fitriany Farhas,ratusan masyarakat membubuhkan tanda tangan dalam surat pernyataan yang telah dikirimkan kepada PJ Bupati Nagan Raya.

Yang berisikan dukungan mereka terhadap keputusan tersebut, karena warga menilai apa yang dilakukan pemerintah Daerah itu sudah benar dan sesuai aturan yang ada.

Pernyataan sikap para tokoh masyarakat,tokoh pemuda dan tokoh perempuan ini menanggapi adanya segelintir masyarakat yang mendatangi Kantor Bupati Nagan Raya, guna mempertanyakan perihal pemberhentian Keuchik Paya Udeung tersebut.

Hasan Basri,salah seorang warga yang ikut menandatangani surat pernyataan ini mengatakan bahwa Berkenaan dengan aksi yang dilakukan sekelompok masyarakat Gampong paya udeung pada Senin (15/7/2024)

Di Kantor Bupati Nagan Raya yang menolak keputusan Bupati Nagan Raya tentang pemberhentian sementara Keuchik Gampong Paya Udeung dan penetapan PLT Keuchik Gampong Paya Udeung Kecamatan Seunagan beberapa waktu lalu.

Menurut kami, pemberhentian ini karena Keuchik Gampong Paya Udeung telah melakukan tindakan pemberhentian perangkat Gampong Paya Udeung Non Prosedur.

Dan tidak berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri.nomor 67 tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat (6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di dasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.ujarnya

Berpedoman pada peraturan Bupati Nagan Raya nomor 3 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Gampong sebagimana diatur pada pasal (6) Rekomendasi tertulis camat sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Gampong.

Berkenaan sebagaimana tersebut diatas, disamping itu sepengetahuan kami DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya telah melakukan pembinaan kepada Keuchik Gampong Paya udeung lebih dari 1 tahun 6 bulan melalui lisan dan tulisan melalui surat peringatan 1,2 dan 3 sesuai ketentuan, tapi Keuchik Gampong paya udeung tetap tidak taat pada peraturan perundang undangan untuk mencabut SK pemberhentian perangkat Gampong paya udeung non prosedur tersebut.ungkapnya.

Untuk itu kami masyarakat Gampong paya udeung sekitar 178 orang mendukung sepenuhnya atas penetapan PLT.Keuchik Gampong paya udeung dan pemberhentian Sementara Keuchik Gampong paya udeung oleh ibu pj.Bupati Nagan Raya,guna melanjutkan pemerintahan Gampong Paya udeung, disamping itu kami masyarakat Gampong paya udeung kecamatan Seunagan mengapresiasi kepada Ibu PJ Bupati Nagan Raya dengan tegas mengambil sikap melakukan tindakan pemberhentian sementara Keuchik Gampong paya udeung yang tidak patuh dan taat kepada peraturan perundangan.

Hal ini sesuai perintah undang undang nomor 6 tahun 2004 beserta perubahannya sebagaimana diatur pada pasal 26 dan diatur pada ayat (1) kepala desa berkewajiban pada huruf d dinyatakan kepala Desa menaati dan menegakkan peraturan perundangan dan pasal 28 ayat (1) kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban maka bisa diberikan sanksi teguran lisan dan tertulis dan selanjutnya bisa di berhentikan sementara dan pemberhentian sebagaimana diatur pada pasal 28 tersebut, tutup Hasan Basri tokoh Pemuda Gampong Paya Udeung.

Zulkifli