Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Terkait pemberhentian Keuchik Gampong Paya Udeung Kecamatan Seunagan Nagan Raya.
Nanang Darundana oleh PJ Bupati Nagan Fitriany Farhas,ratusan masyarakat membubuhkan tanda tangan dalam surat pernyataan yang telah dikirimkan kepada PJ Bupati Nagan Raya.
Yang berisikan dukungan mereka terhadap keputusan tersebut, karena warga menilai apa yang dilakukan pemerintah Daerah itu sudah benar dan sesuai aturan yang ada.
Pernyataan sikap para tokoh masyarakat,tokoh pemuda dan tokoh perempuan ini menanggapi adanya segelintir masyarakat yang mendatangi Kantor Bupati Nagan Raya, guna mempertanyakan perihal pemberhentian Keuchik Paya Udeung tersebut.
Hasan Basri,salah seorang warga yang ikut menandatangani surat pernyataan ini mengatakan bahwa Berkenaan dengan aksi yang dilakukan sekelompok masyarakat Gampong paya udeung pada Senin (15/7/2024)
Di Kantor Bupati Nagan Raya yang menolak keputusan Bupati Nagan Raya tentang pemberhentian sementara Keuchik Gampong Paya Udeung dan penetapan PLT Keuchik Gampong Paya Udeung Kecamatan Seunagan beberapa waktu lalu.
Menurut kami, pemberhentian ini karena Keuchik Gampong Paya Udeung telah melakukan tindakan pemberhentian perangkat Gampong Paya Udeung Non Prosedur.
Dan tidak berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri.nomor 67 tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat (6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di dasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.ujarnya
Berpedoman pada peraturan Bupati Nagan Raya nomor 3 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Gampong sebagimana diatur pada pasal (6) Rekomendasi tertulis camat sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Gampong.
Berkenaan sebagaimana tersebut diatas, disamping itu sepengetahuan kami DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya telah melakukan pembinaan kepada Keuchik Gampong Paya udeung lebih dari 1 tahun 6 bulan melalui lisan dan tulisan melalui surat peringatan 1,2 dan 3 sesuai ketentuan, tapi Keuchik Gampong paya udeung tetap tidak taat pada peraturan perundang undangan untuk mencabut SK pemberhentian perangkat Gampong paya udeung non prosedur tersebut.ungkapnya.
Untuk itu kami masyarakat Gampong paya udeung sekitar 178 orang mendukung sepenuhnya atas penetapan PLT.Keuchik Gampong paya udeung dan pemberhentian Sementara Keuchik Gampong paya udeung oleh ibu pj.Bupati Nagan Raya,guna melanjutkan pemerintahan Gampong Paya udeung, disamping itu kami masyarakat Gampong paya udeung kecamatan Seunagan mengapresiasi kepada Ibu PJ Bupati Nagan Raya dengan tegas mengambil sikap melakukan tindakan pemberhentian sementara Keuchik Gampong paya udeung yang tidak patuh dan taat kepada peraturan perundangan.
Hal ini sesuai perintah undang undang nomor 6 tahun 2004 beserta perubahannya sebagaimana diatur pada pasal 26 dan diatur pada ayat (1) kepala desa berkewajiban pada huruf d dinyatakan kepala Desa menaati dan menegakkan peraturan perundangan dan pasal 28 ayat (1) kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban maka bisa diberikan sanksi teguran lisan dan tertulis dan selanjutnya bisa di berhentikan sementara dan pemberhentian sebagaimana diatur pada pasal 28 tersebut, tutup Hasan Basri tokoh Pemuda Gampong Paya Udeung.
Zulkifli




KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Polres Bangka Tengah Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

Diduga Depresi Berat, MI Nekat Habisi Nyawa MH dengan Senapan Angin

Oknum Pensiunan Bidan Yuli di Seri Dalam Tanjung Raja Diduga Malpraktik Sebabkan Pasien Meninggal Dunia

Perekrutan Karyawan PT. MGSu Diduga Syarat KKN
