Bengkulu, beritapemerhatikorupsi.id – Kuasa hukum dari keluarga Sukri Agung sebagai nasabah salah satu Bank BUMN di kota Bengkulu yang juga menjadi korban oleh oknum karyawan yang menguras uang nasabah berujung dilaporkan, Jumat (26/7/24).

Reno Ardiansyah, S.H., M.H., menyikapi dalam konferensi PERS nya tentang pernyataan Adv Putri, melalui salah satu media online yang merupakan pengacara dari WE yang meminta perlindungan hukum mengenai perbutan penggelapan uang keluarga dalam rumah tangga kenapa bisa sekarang naik ke penyidikan.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum keluarga Sukri Agung menyatakan apa yang di sampaikan WE dan kuasa hukumnya, disalah satu media online tersebut diduga adalah salah besar dan mencoba menggiring opini yang salah karena masalah ini adalah sah perbuatan tindak pidana pasal 49 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Lanjutnya, “Dimana uang klien kami sebesar 1 miliar yang berasal dari pemberian atau hadiah orang tua Sukri Agung telah raib yang diduga dilakukan oleh saudara WE dengan modus yang dilakukan merupakan pegawai di salah satu Bank BUMN Kota Bengkulu, mengurus uang saudara Sukri Agung,” dengan cara membuat M-banking atas rekening Sukri Agung di handphone saudari WE.

Selain cara tersebut juga membuat ATM atas rekening Sukri Agung, dimana ke 2 hal tersebut di lakukan oleh WE tanpa adanya persetujuan atau surat kuasa dari saudara Sukri Agung, dan kita duga ada keterlibatan dari karyawan yang lain, berhubungan itu bukan wewenang saudara WE yang sebagai karyawan sales di Bank dapat membuat ATM dan M-banking, ungkap Reno.

Bahkan bukan itu saja, kami juga telah memiliki beberapa alat bukti termasuk diduga pengakuan saudara WE melalui kuasa hukumnya terdahulu yang membuat rekapan, kemana saja uang 1 miliar tersebut, jelas dalam surat pengakuan yang tertulis bahwa uang habis di pakai oleh saudari WE, mirisnya dalam rekapan tersebut tertulis mengakui bahwa diduga uang sebesar 650 juta habis digunakan untuk pembayaran pinjaman online (pinjol).

Maka dalam hal ini sudah jelas adalah diduga perbuatan pidananya di mana saudara Sukri Agung, sebagai nasabah yang juga menjadi korban dan saudari WE sebagai pelaku atau terlapor adalah karyawan salah satu Bank BUMN di Kota Bengkulu. tempat saudara Sukri Agung menyimpan uangnya, sudah sangat jelas ini perbuatan pidana mengacu pada pasal 49 ayat (1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman pidana sekurang kurangnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Reno.

Lebih lanjut laporan di Polda Bengkulu, sekarang kita sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan di tahap penyidikan, dan kita juga sudah melaporkan saudara WE ke Polsek Ratu Agung, atas dugaan penggelapan uang dari keluarga Sukri Agung, sejumlah 35 juta yang juga digelapkan oleh pelaku. SP2HP yang kami terima dan status laporan sudah di tingkat penyidikan baik di Polda Bengkulu juga di Polsek Ratu Agung.

Sebelum kita melaporkan ke Polda Bengkulu dan Polsek Ratu Agung, atas dugaan penggelapan dan upaya kita sudah 3 kali mengirimkan surat somasi kepada pihak Bank BUMN tersebut, namun belum ada itikad baik terhadap korban sedangkan saudara WE sebagai karyawan di Bank tersebut sebagai sales dan sampai hari ini terduga pelaku penggelapan tersebut masih tetap bekerja sampai hari ini, dan hal ini sangat kami sayangkan tidak ada tindakan tegas dari pihak Bank terhadap oknum pelaku sebagai karyawannya itu, ujar Reno.

“Dengan adanya kejadian ini pihak keluarga besar Sukri Agung, akan menarik semua tabungan yang ada di Bank BUMN Kota Bengkulu, jangan sampai terjadi lagi hilang uang nasabah yang sangat gampang hilang dan juga agar masyarakat mengetahui agar selalu senantiasa berhati-hati dalam menabung uang di Bank, agar jangan sampai uang nasabah hilang dan pihak Bank tidak bertanggung jawab,” tutup Reno.

Pewarta: Sulaidi. S