Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – PT. Sawit Nagan Raya Makmur (SNRM) Gampong Lamie Kecamatan Darul Makmur, melarang serta meminta seluruh karyawannya itu, untuk tidak terlibat dalam permainan judi online.

Hal tersebut disampaikan oleh General Manager PT. SNRM Mochammad Syahid, Jum’at (12/7/2027) kepada media ini melalui press rilisnya.

Pria sering disapa Syahid tersebut mengatakan, tujuan melarang serta menghindari dari judi online tersebut, agar tidak terjerat dalam hutang serta kemiskinan.

Karena menurut Syahid, dampak dari judi online itu, selain menghabiskan uang, malas untuk bekerja, serta akan terjerat hutang dan akan menyebabkan jatuh miskin, ungkapnya.

Selain itu kata Syahid, judi online itu dapat merusak kehidupan manusia, dengan melakukan Top Up menggunakan uang, sehingga perlu untuk melarang karyawannya terlibat dalam judi online tersebut.

Guna untuk diketahui oleh seluruh karyawan yang bekerja di PT. SNRM itu, pihaknya telah memasang spanduk larangan di area perusahaan itu, supaya seluruh karyawan dapat membaca tentang larangan judi online tersebut.

Selain telah memasang spanduk larangan judi online itu, PT. SNRM juga menghimbau kepada masyarakat sekitar perusahaan itu, agar tidak membakar sampah serta lahan secara sembarangan di musim kemarau.

Tujuan larangan itu, untuk menghindari dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), sebagaimana yang telah dilarang oleh Pemerintah Pusat, pungkasnya.

Zulkifli