BANDUNG, beritapemerhatikorupsi.id Profil Eman Sulaeman, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memimpin sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon  menjadi sorotan publik.

Dalam sidang putusan gugatan praperadilan, Senin (8/7/2024), Eman Sulaeman memberikan putusan yang dinilai sangat adil. Dia memutuskan status tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum.

Karena itu, Polda Jabar harus segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman Sulaeman, dalam putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat memimpin sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum.

Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” ujar Eman.

Profil Eman Sulaeman

Eman Sulaeman merupakan hakim di Pengadilan Negeri Bandung dengan pangkat Pembina Tingkat I IV/b. 

Eman Sulaeman merupakan hakim yang bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021. Dia lahir di Karawang pada 10 April 1975 dan saat ini berusia 49 tahun.

Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), Eman diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Desember 2000 sehingga sudah mengabdi selama 24 tahun di bawah Mahkamah Agung (MA).

Pangkat atau golongan Eman saat ini Pembina Tingkat I IV/b. Dia menyelesaikan pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999. 

Karier Eman sebagai hakim dimulai di Pengadilan Agama (PA) Sumedang. Pada 29 Desember 2016 dia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Dia juga pernah bertugas di PA Indramayu dan sebagai Ketua PN Rote Ndao, NTT.

Pada 1 November 2019, Eman dipindahkan dan dilantik menjadi Ketua PN Wonosari, Gunung Kidul. Jabatan ini diembannya hingga 19 Juni 2021 sebelum akhirnya pindah ke PN Bandung.

Jabatan: Hakim Pengadilan Negeri Bandung

Pangkat: Golongan Pembina Tingkat I IV/b

Tempat Lahir: Karawang

Tanggal Lahir: 10 April 1975

Pendidikan: S1 (1999)

Harta dan Kekayaan Eman Sulaeman

Eman Sulaeman yang mengadili Pegi Setiawan termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2 Januari 2024, Eman Sulaeman memiliki total harta kekayaan sebesar Rp294.031.507.

Berikut ini rincian aset yang dimilikinya:

Tanah dan Bangunan

– Sebidang tanah dan bangunan seluas 421 meter² di Pemalang senilai Rp600.000.000.

– Sebidang tanah dan bangunan seluas 104 meter² di Bogor senilai Rp120.000.000.

Total: Rp720.000.000.

Alat Transportasi dan Mesin:

– Satu unit motor Honda NC11CF1C A/T tahun 2013 senilai Rp6.500.000.

– 

Harta Bergerak Lainnya: Rp12.400.000.

Kas dan Setara Kas: Senilai Rp35.565.736.

Utang Rp480.434.229

Total harta bersih Rp294.031.507

Diketahui, kasus Vina Cirebon belakangan ini menjadi sorotan banyak publik. Terlebih, Pegi Setiawan yang merupakan terduga DPO mengajukan praperadilan.

Sosok Hakim Eman Sulaeman menjadi sorotan sebab akhirnya menentukan nasib Pegi Setiawan tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.