BANDUNG, beritapemerhatikorupsi.id – Profil Eman Sulaeman, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memimpin sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi sorotan publik.
Dalam sidang putusan gugatan praperadilan, Senin (8/7/2024), Eman Sulaeman memberikan putusan yang dinilai sangat adil. Dia memutuskan status tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum.
Karena itu, Polda Jabar harus segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman Sulaeman, dalam putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat memimpin sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum.
Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” ujar Eman.
Profil Eman Sulaeman
Eman Sulaeman merupakan hakim di Pengadilan Negeri Bandung dengan pangkat Pembina Tingkat I IV/b.
Eman Sulaeman merupakan hakim yang bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021. Dia lahir di Karawang pada 10 April 1975 dan saat ini berusia 49 tahun.
Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), Eman diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Desember 2000 sehingga sudah mengabdi selama 24 tahun di bawah Mahkamah Agung (MA).
Pangkat atau golongan Eman saat ini Pembina Tingkat I IV/b. Dia menyelesaikan pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan pada tahun 1999.
Karier Eman sebagai hakim dimulai di Pengadilan Agama (PA) Sumedang. Pada 29 Desember 2016 dia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Dia juga pernah bertugas di PA Indramayu dan sebagai Ketua PN Rote Ndao, NTT.
Pada 1 November 2019, Eman dipindahkan dan dilantik menjadi Ketua PN Wonosari, Gunung Kidul. Jabatan ini diembannya hingga 19 Juni 2021 sebelum akhirnya pindah ke PN Bandung.
Jabatan: Hakim Pengadilan Negeri Bandung
Pangkat: Golongan Pembina Tingkat I IV/b
Tempat Lahir: Karawang
Tanggal Lahir: 10 April 1975
Pendidikan: S1 (1999)
Harta dan Kekayaan Eman Sulaeman
Eman Sulaeman yang mengadili Pegi Setiawan termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2 Januari 2024, Eman Sulaeman memiliki total harta kekayaan sebesar Rp294.031.507.
Berikut ini rincian aset yang dimilikinya:
Tanah dan Bangunan
– Sebidang tanah dan bangunan seluas 421 meter² di Pemalang senilai Rp600.000.000.
– Sebidang tanah dan bangunan seluas 104 meter² di Bogor senilai Rp120.000.000.
Total: Rp720.000.000.
Alat Transportasi dan Mesin:
– Satu unit motor Honda NC11CF1C A/T tahun 2013 senilai Rp6.500.000.
–
Harta Bergerak Lainnya: Rp12.400.000.
Kas dan Setara Kas: Senilai Rp35.565.736.
Utang Rp480.434.229
Total harta bersih Rp294.031.507
Diketahui, kasus Vina Cirebon belakangan ini menjadi sorotan banyak publik. Terlebih, Pegi Setiawan yang merupakan terduga DPO mengajukan praperadilan.
Sosok Hakim Eman Sulaeman menjadi sorotan sebab akhirnya menentukan nasib Pegi Setiawan tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh


Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Gubernur Hidayat Tegaskan: Satgas Timah Jangan Sakiti Rakyat, Mereka Butuh Makan


Warga Desa Batu Beriga Temukan Potongan Tubuh Manusia di Pinggir Pantai

Pos Ditlantas Polda Sumsel Dibakar Massa,Gedung DPRD Sumsel Ikut Jadi Sasaran
