Bengkulu, beritapemerhatikorupsi.id – Menyikapi laporan pengaduan seorang pekerja buruh di salah satu perusahaan di Kota Bengkulu, kepada Disnaker Kota Bengkulu yang mencuat beberapa minggu lalu, sampai saat ini proses mediasi yang ke 3 antara Junaidi sebagai pekerja dan pihak PT. Sari Sawit Sejahtera, belum menemui titik terang kesepakatan, sehingga berujung akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Upaya yang dilakukan pihak Disnaker Kota Bengkulu sudah semaksimal mungkin dalam memperjuangkan hak-haknya, Junaidi yang telah bekerja kurang lebih selama 5 tahun namun hal tersebut tidak menemukan titik kesepakatan, Kamis (18/7/24).

Pasalnya Junaidi salah satu pekerja yang di pecat oleh pihak perusahaan, menghadiri panggilan mediasi yang ke 3 juga yang terakhir, saat di wawancarai awak media di depan kantor Disnaker Kota Bengkulu. “Mediasi sudah selesai namun belum menemukan titik terang, bahwa pihak perusahaan bersikeras terhadap peraturan yang di buat oleh perusahaan itu sendiri,” ungkapnya.

Bahkan bukan itu saja, untuk proses selanjutnya pihak Disnaker sudah memberikan waktu selama 10 hari kerja, sembari melengkapi untuk pelimpahan ke pengadilan. “Saya akan tetap memperjuangkan hak saya sebagai pekerja, bukan waktu singkat sudah bekerja selama kurang lebih 5 tahun di perusahaan tersebut,” tambah Junaidi.

Maka dari itu jika nanti sampai di persidangan akan saya terangkan semua di depan persidangan, yang selama ini saya alami atas peraturan perusahaan terhadap pekerja, dan saya sebagai salah satu pekerja yang di pecat tanpa alasan yang tidak jelas, dari salah satu pekerja sebanyak kurang lebih 60 orang pekerja yang ada.

Peraturan pemerintah yang harus di patuhi juga oleh pihak perusahaan selama bekerja belum pernah merasakan seperti apa peraturan pemerintah seperti BPJS, papar Junaidi.

Tidak sampai disitu, awak media langsung konfirmasi kepada Ibu Julius Marni, S.H, yang lebih akrab disapa Ibu Ayu, sebagai Bidang Mediator dan Pembinaan Disnaker Kota Bengkulu, memberikan keterangan kepada awak media terkait mediasi yang dilakukan pada hari ini di ruangan kantor Disnaker.

“Iya pada hari ini adalah proses mediasi yang ke 3 atau yang terakhir, namun kita sudah melakukan upaya semaksimal mungkin, tetapi belum menemui titik kesepakatan dan kita juga telah memberikan waktu selama 10 hari kerja, dimulai terhitung pada hari ini,” jelas Julius Marni.

Apabila pihak perusahaan juga tetap bersitegang dengan kebenaran Peraturan Perusahaan (PP) yang pihak perusahaan buat, itu di duga pihak Disnaker belum mengetahui aturan tersebut seperti apa semestinya harus ada pemberitahuan ke Disnaker terlebih dahulu, supaya pihak pemerintah dapat mempelajari peraturan yang di ajukan jika tidak berpihak terhadap pekerja.

“Peraturan tersebut maka akan di kembalikan lagi ke pihak perusahaan tersebut, juga seharusnya di daftarkan di Disnaker setempat dimana wilayah perusahaan itu berada, agar bisa diketahui apa saja peraturan yang diterapkan terhadap pekerjanya, berapa jumlah orang yang di pekerjakan juga seharusnya di daftarkan ke Disnaker, ataupun pihak perusahaan harus melakukan pendaftaran di Kemenaker,” jelasnya.

Bahkan bukan itu saja, jika pihak perusahaan tetap berasumsi merasa benar peraturan, di duga yang di buatnya dan tidak sanggup mengeluarkan kewajibannya kepada pekerjanya, yang sudah bekerja kurang lebih selama 5 tahun maka untuk proses selanjutnya akan di limpahkan penyelesaian permasalahan ini ke pihak pengadilan PHI.

“Disingung mengenai pekerja yang ada di PT. Sari Sawit Sejahtera, yang di duga kurang lebih sekitar 60 pekerja, hanya beberapa pekerja yang sudah terdaftar di Disnaker. Hanya laporan pengaduan Junaidi ini pihak Disnaker mengetahui bahwa ada pekerja di perusahaan sebesar ini yang tidak terdaftar pekerjanya di Disnaker, jangan-jangan pekerjanya kantornya pun belum diketahui pasti alamatnya,” tegas Julius Marni.

Terpisah berdasarkan informasi, yang didapat awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak perusahaan melalui pesan via WhatsApp, atas tidak adanya titik kesepakatan dalam mediasi yang terakhir antara pekerja dan perusahaan.

Sehingga berujung di limpahkan ke pengadilan PHI oleh pihak Disnaker, agar mendapatkan berita yang berimbang, namun sangat di sayangkan sampai berita ini di terbitkan, pihak perusahaan belum memberikan hak jawab dan klarifikasi dan memilih bungkam.

Pewarta: Sulaidi S