Beritapemerhatikorupsi.id – Tim kuasa hukum Pegi setiawan, menyatakan keraguan terhadap keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan Polda Jabar.

Tim Pegi Setiawan itu mengaku dirinya merupakan mantan penyidik.

Namun saat ia menanyakan soal apa yang seharusnya dilakukan oleh penyidik, saksi ahli menolak untuk memberikan jawaban.

Momen itu terjadi saat sidang Praperadilan Pegi Setiawan, di PN Bandung, Kamis (4/7/2024).

Dalam sidang praperadilan, Polda Jabar menghadirkan saksi ahli pidana Profesor Agus Surono.

Tim Pegi Setiawan kemudian menanyakan soal apa yang seharusnya dilakukan oleh penyidik.

Mengawali pertanyaannya, tim Pegi mengaku kalau dirinya merupakan seorang mantan penyidik.

“Saya jadi penyidik cukup lama, dan aku yang melakukan investiagi Pegi Setiawan karena sesuai perintah dari kedua tim,” kata dia.

Terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky di Cirebon, ia menanyakan apa yang seharusnya dilakukan lebih dulu oleh penyidik.

“Ini kasus pemerkosaan, apa sih yang harus dilakukan penyidik terlebih dahulu terhadap korban, apa yang perlu dilakukan penyidik, bapak kan ahli pidana,” kata tim Pegi Setiawan.

Namun rupanya saksi ahli yang dibawa oleh Polda Jabar itu menolak untuk memberikan jawaban.

Ia beralasan kalau dirinya bukan penyidik, sehingga hal itu harusnya ditanyakan langsung pada penyidik.

“Karena ini domainnya penyidik, sebagai ahli pidana saya tidak menjawab, karena saudara tanya apa yang harus dilakukan oleh penyidik, saya bukan penyidik, jadi saya tidak menjawab pertanyaan dari saudara itu,” kata Agus Surono.

Mendengar itu, tim Pegi Setiawan pun langsung heran.

“Bapak itu kan ahli pidana, pendapatmu yang saya tanya ahli,” cecernya.

Hakim Eman Sulaeman kemudian mencoba menenangkan tim Pegi.

“Ahli sudah seperti itu, kita tidak bisa maksa,” kata Hakim Eman.

Kemudian tim Pegi Setiawan juga menanyakan soal penangkapan kliennya yang baru dilakukan selama 8 tahun.

“Jika mereka menaikkan dia sebagai DPO tahun 2016, tapi penangkapannya Mei 2024, apakah itu sah menurut ahli?,” tanya tim Pegi Setiawan.

Namun lagi-lagi, jawaban saksi ahli itu tampaknya tidak sesuai dengan keinginan tim Pegi Setiawan.

Saksi ahli kembali menjawab soal minimal dua alat bukti yang harus dimiliki Polda Jabar.

“Tadi dalam kaitannya dengan putusan pengadilan tadi dijadikan sebagai petunjuk, dan ketika kemudian penyidik menemukan alat bukti minimal dua,” kata dia.

Saksi ahli pidana dari Polda Jawa Barat, Profesor Agus Surono mengatakan, penyidik harus memiliki dua alat bukti terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Namun belum selesai memberikan jawaban, tim Pegi Setiawan langsung memotong saksi ahli.

“Pak Ahli, meragukan keahlianmu kalau begini,” katanya dengan wajah kecewa.

Kemudian terdengar pengunjung ikut menyoraki sang ahli.

Melihat itu, Hakim Eman Sulaeman langsung mencoba meluruskan.

“Pokoknya dalam forum ini tidak ada kesimpulan-kesimpulan,” kata Eman.

Selain itu, Eman Sulaeman juga meminta tim kuasa hukum masing-masing untuk menghargai ahli yang dihadirkan.

“Sepedapat atau tidak sependapat dengan ahli, baik ahli yang kemarin maupun ahli yang sekarang kita harus menghormati pendapatnya. Suka atau tidak suka silakan ulas dalam putusan masing-masing,” jelas Eman.

Eman juga mengatakan, kalau saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar ini sudah tahu soal persidangan praperadilan.

“Ahli ini sudah paham dalam aturan main di persidangan, makanya nanti kalau dalam analisa para pihak ahli, mau yang sekarang atau kemarin, dianggap tidak kompeten, ini poinnya ini, meragukan, atau saling bertentangan, silakan tuangkan,” tegas Eman Sulaeman.

Sumber: TribunnewsBogor.com