Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Kejari Nagan Raya melakukan uqubat cambuk terhadap 2 orang pelaku pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.

Prosesi uqubat cambuk terhadap 2 orang pelaku judi online tersebut, berlangsung Selasa (30/7/2024) di Halaman Kantor Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Kajari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana melalui Plh Kajari, Achmad Rendra Pratama mengatakan, kedua orang tersangka yang dicambuk itu, telah menjalani masa hukuman di Lapas Aceh Barat, karena telah melakukan jarimah maisir berupa judi online.

Untuk itu, tersangka IS dan SBR dicambuk sebanyak 6 kali oleh algojo, karena kedua tersangka itu telah melakukan jarimah maisir berupa judi online, ungkapnya.

Setelah dicambuk, kedua tersangka IS dan SBR langsung bebas dari hukuman serta dijemput oleh keluarga masing masing di Kejari Nagan Raya.

Untuk itu, Achmad Rendra Pratama mengharapkan kepada warga Kabupaten itu, agar menjauhi perbuatan ataupun pekerjaan yang bertentangan dengan hukum, sehingga tidak mengalami kejadian seperti ini, pungkasnya.

Sementara itu Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, melalui Kasatpol PP Saiful Bahri menyebutkan, untuk mengurangi warga Kabupaten itu dalam perbuatan jarimah maisir, Pemkab Nagan Raya terus melakukan sosialisasi serta himbauan kepada warga Kabupaten itu.

Selain itu, Pemkab Nagan Raya juga memberikan apresiasi kepada aparat Kepolisian, karena selama ini telah berupaya membasmi permainan judi online serta judi offline di Kabupaten itu.

Oleh karena itu, Saiful Bahri juga meminta kepada generasi penerus Kabupaten itu, untuk menjauhi apapun bentuk judi tersebut, guna untuk menghindari dari jeratan hutang serta hal negatif lainnya.