Pasaman, beritapemerhatikorupsi.id – Merasa Hak Asasi Manusia (HAM) dilanggar dan tidak terima dikeluarkan dari adat, dikarenakan anaknya tidak mau bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM), Suka Ramai Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
Akhirnya Rahma Nanda Zulkarnain dan Jenny Prima Hadi, orang tua dari Qiana Alifiya Rinanda dan Alfarezel Dyanra Hadi, menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kepala Kampung dan Yayasan ke pihak Kepolisian.
Saat ditemui awak media di Mako Polres Pasaman Nanda dan Jenny, kepada awak media menyampaikan, “Kami tidak terima dengan sangsi yang dijatuhkan kepada kami oleh Kepala Kampung sejak Jumat 26 Juli lalu, yang dibacakan setelah sholat Jumat di Masjid Taqwa Muhammadiyah Sukarami.”
Kami hanya mencari keadilan dan memperjuangkan hak-hak anak kami untuk dapat pendidikan lebih baik dan berkualitas.
Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Andri A, S.H., membenarkan adanya pengaduan dari dua orang warga Suka Ramai atas nama Rahma Nanda Zulkarnain dan Jenny Prima Hadi.
“Dalam waktu dekat kita akan meminta keterangan pihak terkait terutama Kepala Kampung, Ketua Yayasan, Kepala Sekolah hingga Kemenag yang membawahi sekolah Madrasah tersebut,” terang AKP Andri kepada awak media.
Tidak main-main sehabis dari Kapolres Nanda dan Jenny melanjutkan perjuangan mencari keadilan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), yang di diterima langsung oleh Kadisnya Furqan, S.KM.
“Sejak diumumkan sangsi adat Jumat kemarin, anak-anak kami merasa ketakutan, malu, kena mental dan selalu menangis setiap hari. Bahkan anak kami minta pindah dan tidak mau tinggal lagi di Suka Ramai,” jelas Nanda dan Jenny dihadapan Furqan.
“Mendengar kejadian luar biasa ini, Furqan langsung menanggapi hal tersebut, kami akan segera menindaklanjuti, besok pagi tim akan kami turunkan langsung, ini sudah ancaman psikis terhadap anak,” tugas kami melindungi hak anak-anak Pasaman, tegas Furqan.
Sementara itu Wan Vibowo, ketua LSM Intel Tipikor, menanggapi kejadian ini kepada awak media menegaskan, ini adalah termasuk pelanggaran HAM, harus diusut tuntas dan hak serta keceriaan Qiana Alifiya Rinanda dan Alfarezel Dyandra Hadi, harus dikembalikan.
“Pemaksaan ini jelas melanggar UU No 26 Tahun 2000. (1) Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma.
Kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dihukum penjara. Ancaman tersebut juga berlaku bagi setiap pelanggar HAM yang mengatasnamakan tradisi adat,” jelas Wan.
Saiful Amri/Tim
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Kemenhan Rekrut 30.000 SPPI untuk Koperasi Merah Putih, CASN Terkendala Anggaran.
Embun Water Park , Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir & Batin.
Perumda Air Minum Tirta Saiyo, Minal Aidin Walfaizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin.
47 Pati Polri Naik Pangkat, Salah Satunya Asep Guntur Jadi Irjen.
