Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn.

Telah menyurati pihak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Pemerintah Aceh, terkait permasalahan penyalahgunaan Wewenang oleh Warga Negara Asing di PT. Meulaboh Power Generation (MPG).

Kepada media ini Rabu (12/6/2024) Dustur menyampaikan, bahwa pihak perusahaan PT MPG telah memperkerjakan Warga Negara Asing yang bernama Yu Guanghui dan menempatkan posisi di perusahaan sebagai HR Manager.

Menurutnya, hal ini sebagaimana dalam pasal 11 ayat 1 jo pasal 36 ayat (1) jo Pasal 40 Ayat 1 Huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, tentang pengunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menyebutkan, memberi kerja TKA dilarang memperkerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia.

Akibat pemberian wewenang tersebut kepada WNA atas nama Yu Guanghui, serta melakukan penandatanganan surat PT. Meulaboh Power Generation Nomor 050/EX PTMPG/HRD/V/SKK/2023 tanggal 4 Mei 2023, tentang Pemberitahuan pekerja lokal salah satu klien kami kepada Pihak PT Rafaloen Mandiri yang berujung pada pemecatan secara sepihak.

Bahwa berdasarkan penyalahgunaan wewenang oleh WNA di PT MPG tersebut, pihaknya menyurati dan meminta kepada Kemenaker RI dan Pemerintah Aceh, untuk tegas pencabutan pengesahan RPTKA berdasarkan pasal 36 ayat 1 huruf C, tegasnya.

Selanjutnya Muhammad Dustur menyampaikan, bahwa terkait persoalan penyalahgunaan wewenang oleh warga Negara Asing di dalam Badan Usaha Perseroan, bertentangan peraturan perundangan-undangan di Indonesia.

YLBH AKA meminta kepada pihak Kemenaker RI dan Pemerintah Aceh, untuk menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku, dimana Bumi dipijak disitu langit dijunjung, pungkasnya.

Zulkifli