Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Direktur Yayasan Apel Green Aceh Rahmad Syukur menegaskan, agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan sanksi lebih tegas kepada PT. Beurata Subur Persada (BSP) terkait dugaan pencemaran Sungai Krueng Trang.
Setelah melaporkan kejadian ke Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK di Jakarta pada Jumat, (31/5/2024) Syukur menjelaskan bahwa Yayasan Apel Green Aceh telah melaporkan PT. BSP terkait dugaan pencemaran sungai tersebut pada 17 Agustus 2023 lalu.
Kami meminta pemerintah melalui Gakkum KLHK RI untuk memberikan sanksi yang tegas, yaitu pencabutan izin agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,kata Syukur.
Syukur menambahkan bahwa tindakan ini didasarkan pada Pasal 28 H Ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap individu untuk lingkungan yang sehat dan berkualitas. Dia berharap Gakkum KLHK dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh PT. BSP dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009, yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar baku mutu limbah. Selain itu, sanksi administratif seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin dapat diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 02 Tahun 2013 Pasal 4 dan 5.
Syukur juga mengungkapkan rencananya untuk meminta evaluasi izin perusahaan PT. BSP kepada Kementerian Investasi, mengacu pada ketentuan Qanun Tata Ruang Kabupaten Nagan Raya Pasal 32 ayat 5 dan 6. Hal ini dilakukan karena daerah tersebut di Peruntukan Perkebunan besar dan Peruntukan Perkebunan rakyat, bukan untuk industri. Jika ditemukan pelanggaran, langkah tegas yang diambil adalah pencabutan izin perusahaan tersebut.
Zulkifli



KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Polres Bangka Tengah Gelar Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Polres Bangka Tengah Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Personel T.A. 2025

Ini Dia Oknum Fraksi yang Nyaris Tidak Pernah Hadir Rapat Kerja di Gedung DPRD Pasaman

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau
