Jakarta, beritapemerhatikorupsi.id – Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menegaskan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan adalah kejahatan serius. Karena itu, ancaman hukuman bagi pelaku tindak kejahatan LHK juga tidak main-main.
Menurut Rasio, kejahatan LHK seperti kebakaran hutan dan pencemaran udara tidak hanya merusak ekosistem. Lebih lanjut dampak kejahatan LHK bisa mengancam kesehatan masyarakat hingga menyebabkan kerugian pendapatan bagi negara.
“Bayangkan terjadi kebakaran hutan dan lahan, pencemaran udara. Apa yang terjadi? Tentu mengganggu kesehatan masyarakat dalam waktu yang cukup panjang. Dan kalau terjadi kerusakan lingkungan, itu bisa menyebabkan terjadinya kita kehilangan potensi jasa lingkungan,” katanya.
Rasio mengatakan kejahatan LHK seringkali terorganisir, serta melibatkan kejahatan lainnya sehingga perlu diberantas.
“Kita bicara illegal logging illegal mining ,itu kan bisa ada kaitannya dengan korupsi, pencucian uang. Ini merupakan kejahatan yang sangat serius, kejahatan yang terorganisir yang harus kita tangani bersama,” kata dia.
Dalam upaya pemberantasan tindak pidana LHK, kata dia, pihaknya telah membentuk satgas khusus. Satgas tersebut bertugas melakukan monitoring serta menindak pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan.
“Ini tentu akan kami lakukan penindakan. Misalnya terkait pencemaran udara. Pencemaran udara menjadi concern KLHK juga. Kami punya satgas khusus, kami melakukan upaya pengawasan dan monitoring, dan kami hentikan. Banyak kegiatan yang berpotensi melanggar pencemaran udara, kami hentikan,” jelasnya.
Dia pun mewanti-wanti ancaman hukuman yang mengintai bagi pelaku kejahatan LHK. Hukuman ini menurutnya tidak hanya berlaku bagi perusahaan atau korporasi yang melakukan pelanggaran saja, melainkan juga kelompok masyarakat serta pihak yang melindungi para pelaku kejahatan juga bisa dikenakan hukuman.
“Ancaman hukumnya bagi korporasi itu bisa dicabut izinnya, dan juga bisa digugat secara perdata, maupun pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara bisa mencapai 15 tahun, dan denda yang sangat besar juga. Termasuk untuk perusahaan tertentu, kalau mereka terlibat itu bisa dilakukan perampasan keuntungan,” paparnya.
Rasio mengatakan pemerintah tidak bisa bergerak sendiri dalam memerangi pelaku tindak pidana LHK. Karena itu peran serta masyarakat, termasuk anak-anak muda juga dibutuhkan.
“Generasi Z, dan milenial harus ikut terlibat. Kenapa? Karena yang bisa merasakan dampak secara langsung salah satunya mereka. Dan mereka akan panjang, mereka akan hidup dalam waktu yang panjang. Tentu kalau ini tidak ditangani secara serius, mereka akan menjadi korban. (Selain itu) mereka juga punya kemampuan untuk memerangi kejahatan ini.”Tandasnya.



KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh


Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Polres Bangka Tengah Bekuk 4 Pengguna dan Pengedar Narkoba di Lubuk Besar, Sabu dan Ganja Diamankan

Polres Bangka Tengah Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

Diduga Depresi Berat, MI Nekat Habisi Nyawa MH dengan Senapan Angin

Oknum Pensiunan Bidan Yuli di Seri Dalam Tanjung Raja Diduga Malpraktik Sebabkan Pasien Meninggal Dunia
