Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Terkait dalam mempublikasi setiap pemberitaan, setiap wartawan wajib melakukan komfirmasi kepada nara sumber, guna berita yang diterbitkan itu berimbang.

Selain wajib melakukan komfirmasi, seorang kuli tinta juga wajib memberikan hak jawab serta hak koreksi, pasalnya hal itu telah diamanahkan oleh Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Apabila seorang wartawan tidak melakukan komfirmasi, dan memberitakan sesuatu peristiwa dengan membabi buta, maka dapat dikatakan melanggar kode etik jurnalistik, serta dapat dilaporkan kepada Dewan Pers, Ketua Aliansi Wartawan Nagan (AWAN) Teuku Ridwan,SH, Minggu (30/6/2024).

Bahkan menurutnya, jika ada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan yang tidak berimbang itu, dapat menempuh lewat jalur hukum, karena berita yang disajikan bukanlah sebuah produk jurnalistik, melainkan opini dari oknum wartawan itu sendiri, tegasnya.

Teuku Ridwan menyebutkan, menanggap banyaknya laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat, terkait adanya pemberitaan yang tidak memenuhi unsur 5W1H, maka dalam hal ini dia perlu memberikan penjelasan dalam menyajikan sebuah berita.

Menurut Teuku Ridwan, banyak laporan dari warga Nagan Raya, serta dari para SKPK Lingkup Pemkab setempat, pihaknya merasa dirugikan oleh pemberitaan oknum wartawan dari salah satu media,pasalnya media itu tidak pernah melakukan komfirmasi dan cenderung menyajikan berita yang berujung Hoaks.

Untuk itu, Teuku Ridwan berharap kepada para pihak yang dirugikan atas pemberitaan yang tidak berimbang, untuk mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada, apalagi seorang wartawan tidak boleh keluar dari rel pemberitaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Ketua AWAN menegaskan, apabila ada oknum dari media tertentu yang mencari cari kesalahan untuk diberitakan, silahkan laporkan ke Dewan Pers, apabila ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan dengan dalih apapun, serta laporkan ke penegak hukum, agar diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ungkapnya.

Disisi lain Teuku Ridwan juga menyampaikan, bahwa selama ini pihaknya banyak menerima informasi, adanya wartawan luar Kabupaten Nagan Raya yang datang ke Dinas terkait, meminta pemasangan iklan secara setengah memaksa.

Oleh karena itu, TRW meminta kepada kepala SKPK,Camat serta para Keuchik Gampong, agar tidak melayani oknum wartawan tersebut, karena wartawan itu telah menjatuhkan citra insan Pers lainnya.Jika pun tetap melakukan pemaksaan pemasangan iklan, silahkan laporkan ke penegak hukum, karena hal itu termasuk pemerasan berkedok iklan, pungkasnya.

Zulkifli