Surabaya, beritapemerhatikorupsi.id – Di masa senjanya, Eustolia Yovita harusnya bisa menikmati hidup. Namun apa daya, perempuan memasuki usia 76 tahun pada 20 Juni 2024 kemarin.
Harus berurusan dengan hukum, untuk melaporkan anak angkatnya bernama Yovita Agustina. Didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah, SH.
Eustolia melaporkan Yovita Agustina ke Polsek Lakarsantri, jajaran Polrestabes Surabaya, atas dugaan pencurian. Laporan itu dilakukan oleh Eustolia setelah anak angkatnya tersebut tidak ada itikad baik untuk mengembalikan mobilnya.
Ibarat air susu dibalas air tuba, demikian pepatah yang pantas ditujukan ke Yovita Agustina. Putri angkat yang dirawat sejak balita dan dianggap seperti anak kandung malah tega membawa lari mobil Eustolia.
Menurut penuturan dari Eustolia, ia sang putri membawa satu unit mobil Expander Cross warna Hitam Mika dengan nopol L 1148 ABA tahun 2021 tanpa seizin dari Eustolia Yovita, pada Jumat dini hari, 7 Juni 2024.
Tak hanya mobil, Yovita Agustina juga membawa serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Yarma Atmoko, dan BPKB-nya juga.
“Saat saya bangun dipagi hari untuk pergi ke kamar mandi, saya melihat mobil tersebut sudah tidak ada didalam garasi. Tak hanya itu, saya juga mendapati STNK dan BPKB mobil tersebut yang saya simpan di dalam lemari juga tidak ada,” ujar Eustolia.
Eustolia tidak menyangka, hal ini akan terjadi padanya. Dia tercengang, bahwa pelakunya adalah anak angkat yang sudah dianggapnya seperti anak kandung. Eustolia masih berharap Yovita mengembalikan mobil dan surat-surat yang ia bawa tanpa seizin darinya.
Namun, Yovita tidak mau mengembalikan mobilnya tersebut. Oleh karena itu, Eustolia mendatangi Polsek Lakarsantri bersama dengan penasehat hukumnya, Dodik Firmansyah, SH, untuk melaporkan dugaan pencurian tersebut.
Atas aduan itu, Polsek Lakarsantri menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor : 172/VI/2024/SPKT/POLSEK LAKARSANTRI.
Untuk membuktikan kebenaran apa yang dilaporkan oleh Eustolia, pada saat media mencoba melakukan konfirmasi kepada Yovita Agustina melalui nomor WhatsApp dan telepon, hingga berita ini dipubliskasikan, Yovita Agustina tidak kunjung merespon panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari awak media.
Dodik Firmansyah, SH., selaku Kuasa Hukum dari Eustolia berharap agar Yovita Agustina mengembalikan mobil Expander yang diambilnya dari garasi rumah Eustolia. Dodik masih membuka kesempatan bagi Yovita Agustina agar menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
“Langkah awal, tentu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Saudari Yovita Agustina harus mengembalikan mobil orangtua angkatnya. Jika tidak bisa, kami akan dorong penegak hukum untuk melanjutkan dugaan pencurian dalam keluarga ini sampai ke pengadilan,” tegas Dodik Firmansyah.
(Redho)


KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024


Pemdes Kali 1 Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024




Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove

Jarang Hadir Rapat Kerja, Sejumlah Anggota DPRD Pasaman Diragukan Kinerjanya

4 Orang Pejabat di BWS Babel jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pemeliharaan Rutin
