Banda Aceh, beritapemerhatikorupsi.id – Revisi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan semakin mendesak. Saat ini, draf rancangan qanun tentang perlindungan hak perempuan tengah digodok dengan serius oleh pihak terkait.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh berkolaborasi dengan berbagai lembaga seperti INKLUSI, PERMAMPU-Flower Aceh, Australia Indonesia Partnership for Justice -2 (AIPJ2), dan Islamic Relief Indonesia, menggelar workshop penjaringan masukan untuk rancangan Qanun Aceh tentang Pelindungan Hak Perempuan.
Kegiatan yang berlangsung di Grand Permata Hati, Blang Oi, Banda Aceh, pada Selasa (25/6/2024), dihadiri oleh 130 peserta dari berbagai latar belakang, termasuk tokoh agama, akademisi, aktivis, jurnalis, dan tokoh perempuan akar rumput dari 23 kabupaten/kota di Aceh.
Dalam sambutannya, Kepala DPPPA Meutia Juliana mengatakan perubahan qanun ini inisiatif Pemerintah Aceh yang telah disetujui dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2024.
Menurut Meutia, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 ini belum memiliki kebijakan turunan yang implementatif dan masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari alokasi anggaran yang belum memadai hingga birokrasi yang belum ringkas.
DPPPA Aceh berharap rancangan qanun ini dapat disahkan tahun 2024. Dengan ruang diskusi multi pihak, diharapkan qanun ini dapat mencerminkan berbagai perspektif dan menyesuaikan kebijakan dengan tantangan aktual, jelasnya.
Founder Flower Aceh, Erwin Setiawan, menegaskan isu pemberdayaan dan perlindungan perempuan harus menjadi perhatian semua pihak.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi CEDAW atau Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan di Aceh, Qanun Nomor 6 Tahun 2009 menjadi landasan hukum lokal untuk pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
Qanun yang ada saat ini sudah berusia 15 tahun dan membutuhkan banyak pembaruan. Dengan beragam masukan, kita harap qanun ini lebih relevan dan bisa menghadapi tantangan kekinian, ujarnya.
Workshop ini dimulai dengan diskusi panel yang mengkaji kembali Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009. Narasumber yang hadir antara lain Kepala DPPPA Meutia Juliana, Plt Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Aceh Biro Hukum Setda Aceh Deskro Alfa, Abdullah Abdul Muthalib dari Flower Aceh, dan ulama perempuan Aceh Dr. Nurjannah Ismail dari UIN Ar-Ranirry.
Selanjutnya, penjaringan masukan draf qanun dilakukan melalui diskusi kelompok yang terbagi menjadi delapan, dipandu oleh fasilitator. Setiap kelompok membedah beberapa pasal dan memberikan masukan yang konstruktif.
Rencananya, pada tanggal 26 Juni 2024, akan dilaksanakan rapat integrasi hasil penjaringan masukan dalam substansi Rancangan Qanun Aceh tentang Pelindungan Hak Perempuan. Acara ini akan dihadiri oleh tenaga ahli Badan Legislasi, Biro Hukum Setda Aceh, dan tim kecil pembahasan.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh DPRA dijadwalkan pada tanggal 27 Juni 2024 di Gedung DPR Aceh.
Zulkifli



KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh


Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Polres Bangka Tengah Bekuk 4 Pengguna dan Pengedar Narkoba di Lubuk Besar, Sabu dan Ganja Diamankan

Polres Bangka Tengah Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak Kuartal III

Diduga Depresi Berat, MI Nekat Habisi Nyawa MH dengan Senapan Angin

Oknum Pensiunan Bidan Yuli di Seri Dalam Tanjung Raja Diduga Malpraktik Sebabkan Pasien Meninggal Dunia
