Muba, beritapemerhatikorupsi.id – Sejumlah Security PT Pinago Utama Tbk. Meminta gaji yang diduga belum dibayar oleh pihak perusahaan.di Desa Srimulyo Kecamatan Babat Toman.Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

Pihak Security didampingi  oleh rekan Media serta LBH Sumsel. Guna menuntut hak atau gaji mereka yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.dalam pertemuan tersebut turut hadir dari kesatuan Brimob Polda Sumsel.yang di hadirkan oleh pihak perusahan.

Kehadiran Brimob Polda Sumsel tersebut kami dari pihak Security tidak tahu persis apa tujuan pihak perusahan menghadirkan Brimob apakah untuk antisipasi atau ada maksut lain.

Situasi hampir memanas ketika security dan PK(Petugas keamanan) tidak di bayarkan gaji bulan Juni tahun 2024.Oleh pihak manajemen perusahaan unit kebun karet pada hari Selasa 11/6/2024.Di Desa Srimulyo Kecamatan Babat Toman.

Ketika dari perwakilan security mempertanyakan prihal gaji mereka ke manajer unit kebun karet alasan perusahaan tidak mengeluarkan,dijelaskan manajer unit kebun karet ilip supran, tidak mengeluarkan gaji atas arahan dari Andrian HRD PT pinago utama.

Dengan alasan bahwa sebelum nya telah terjadi konflik/perselisihan antara pihak perusahaan dengan pekerja, baru-baru ini telah dikeluarkan nya pakta integritas keamanan/security yang dinilai pekerja hanya menguntungkan perusahaan dan harus di tanda tangani security dan petugas keamanan (PK)

Maka dari itu permasalahan tersebut sudah sampai ke pihak (DISNAKERTRANS) Kabupaten Musi Banyuasin, pihak perusahaan menunda pembayaran hak security setelah menunggu keputusan  dari pertemuan pertemuan Tripartit pada tanggal 19/6/2024 di kantor dinas tenaga kerja kabupaten Musi banyuasin

Menurut keterangan dari salah satu kepala Security. Haja Wijaya, mengatakan kepada media ini. Bahwa pihak perusahaan terkesan sengaja mencari- cari kesalahan para pekerja. termasuk saya,  yang sudah mengabdi selama hampir 24 tahun.

Selain itu, kalau pihak  perusahaan ingin mengurangi karyawan itu hak perusahan, silakan saja.”Ujarnya.

Namun tidak berlaku curang dengan sengaja mencari kesalahan pekerja lalu di pecat secara sepihak tanpa pesangon ini dugaan kami kata dia.

Silakan kami di PHK asalkan pesangon hak-hak  kami diberikan  sesuai  peraturan dan Undang-undang ketenaga kerjaan.

Persoalan ini telah kami laporkan ke pihak Disnaker,jika tidak membuahkan hasil  maka kami akan mengambil langka lebih lanjut. untuk melakukan aksi demonstrasi serta melibatkan kan pihak ormas GRIB JAYA agar dapat mendampingi permasalahan ini sampai tuntas,serta pihak Media akan kami undang biar publik tau adanya kecurangan dan peristiwa yang di alami oleh para pekerja/karyawan.

Sebagai karyawan sekaligus penduduk pribumi kami tidak terima diperlakukan tidak sesuai peraturan UU ketenaga kerjaan 

Adanya Undang-undang ketenaga kerjaan itu untuk melindungi pekerja. tidak boleh di langgar oleh pihak perusahaan.

Untuk kami berharap kepada Pihak pemerintah pusat dan Kabupaten berikut pihak Depnaker, agar kiranya dapat memberikan sanksi terhadap pihak perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja.