JAKARTA, beritapemerhatikorupsi.id –  Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi punya pesan khusus untuk hakim yang menyidangkan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Aryanto Sutadi mengatakan praperadilan ini akan membuktikan apakah tim penyidik dari Polda Jawa Barat bekerja dengan benar atau tidak dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Karena hanya langkah (praperadilan) itu lah untuk mengontrol penyidik itu supaya kerja benar apa enggak melalui praperadilan,” ujarnya seperti dikutip dari iNews Prime yang tayang pada Jumat (14/6/2024)

Ia juga turut senang dengan sidang praperadilan yang akan ditayangkan langsung di stasiun televisi agar proses persidangan berlangsung transparan kepada publik.

Aryanto meminta Hakim di sidang tersebut untuk berhati-hati dalam menyidangkan Pegi Setiawan.

“Pak hakim juga nanti mestinya hati-hati tuh jangan seperti hakim-hakim yang dulu tahun 2016 langsung main potong, main membuktikan, main memutus seperti itu hanya dengan bukti-bukti yang kelihatan simpel,” tambahnya.

Diketahui, Tim hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka pada Selasa (11/6/2024) silam.

Dalam perkara ini, Pegi Setiawan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016.

Adapun sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangkanya akan digelar di PN Bandung pada Senin (24/6/2024).

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan juga telah bersiap untuk menatap sidang praperadilan yang akan berlangsung pada 24 Juni 2024.

“Kami sangat serius, saya sendiri juga sudah menghadap Komisi Tiga, ke Komisi Yudisial minta agar memonitor perkara ini dan insya Allah hari Rabu saya akan menghadap Jaksa Agung meminta agar jajarannya lebih teliti dan hati-hati untuk meneliti berkas tersebut jangan sampai bola panas,” tambahnya.

Susno Duadji Prediksi Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Sementara disisi lain, Eks Kabareskrim Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji prediksi Pegi Setiawan akan menang praperadilan.

Masih 11 hari lagi sebelum sidang dimulai, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji memprediksi keberuntungan berpihak kepada pihak penggugat atau pihak kuasa hukum Pegi Setiawan karena dikawan oleh rakyat Indonesia.

Sebagai Kabareskrim Polri yang menjabat dari 2008 hingga 2009, Susno Duadji melihat gugatan praperadilan ini kerap dimenangkan oleh penyidik dan pihak penggugat biasanya kerap dikalahkan.

Kolase foto Pegi Setiawan dan Susno Duadji. Sidang perdana praperadilan belum dimulai masih 11 hari lagi tapi Eks Kabareskrim Susno Duadji Sudah Prediksi Pegi Pasti Menang, kenapa?

Menurut analisisnya bahwa pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede.

Namun, saksi yang diajukan penyidik sangat lah lemah. Sebab, ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan.

Susno pun meminta agar hakim tunggal di praperadilan untuk tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.

Selain saksi lemah, lanjut Susno, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.

“Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku. Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan,

 jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya,” ujarnya dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024)

Susno meyakini Pegi Setiawan tidak disebutkan di laporan polisi.

Alat bukti lainnya untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka juga sulit didapat seperti bercak darah korban di baju Pegi Setiawan atau bercak sperma di tubuh Vina.

Pasalnya, kasus ini sudah lama tak ditangani.

“Adakah sidik jari Pegi Setiawan yang nempel di alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan pemerkosaan ini sulit didapat, adakah cctv ini sulit didapat, adakah alat bukti yang tinggal di dalam HP dimana posisi Pegi Setiawan pada 27 agustus 2016 ini sulit didapat. Jadi kita tunggu hakim yang adil,” katanya lagi.

Berdasarkan pengalamannya, sebagai Kabareskrim Polri yang menjabat dari 2008 hingga 2009, Susno melihat gugatan praperadilan ini kerap dimenangkan oleh penyidik.

Pihak penggugat biasanya kerap dikalahkan.

Namun, karena kasus ini dalam pengawasan publik, Susno Duadji yakin ‘pertandingan’ ini akan berjalan fair.

“Mudah-mudahan jalannya fair, kalau dilihat dari alat bukti bahwa ini kelihatan sulit menyatakan bahwa penahanan atau penangkapan sah. Itu sulit,” pungkasnya.

Kasus Vina dan Eky Viral

Sebagaimana diketahui, Vina tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Keduanya menjadi korban penganiayaan geng motor.Kasus Vina Cirebon hingga kini menjadi polemik.

Pasalnya belum jelas dan terang kronologi kematian Eky dan Vina di Jembatan Talu, Cirebon, Jawa Barat.

Apalagi kini muncul banyak kesaksian, baik dari terdakwa maupun tersangka yang baru ditangkap, Pegi Setiawan.

Bahkan pelaku yang sudah bebas, Saka Tatal, tetap berkukuh bahwa dirinya tidak membunuh Eky dan Vina.

Sama halnya dengan Pegi Setiawan, DPO kasus Vina yang sampai bersumpah tidak terlibat.

Proses peradilan kasus Vina menjatuhkan vonis pada 8 orang. Mereka dihukum seumur hidup, kecuali Saka Tatal karena masih di bawah umur. Ke-8 orang ini ditangkap ayah Eky, Rudiana atas kesaksian Aep dan Dede.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Penasihat Kapolri Soroti Kasus Vina, Minta Hakim Praperadilan Pegi Teliti: Jangan Seperti Hakim 2016,

Sumber: Tribun Sumsel