Bengkulu, beritapemerhatikorupsi.id -Pembangunan sarana Olahraga di Desa Suka Maju,Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara.Selasa.11/6/24

Dari hasil investigasi dan temuan awak media, ada dugaan serta indikasi Mark’up.Dengan anggaran Dana Desa DD tahun 2024.

Selain itu terlihat dari hasil pantauan beberapa awak media yang tergabung di SEKBER, menemukan hamparan material batu koral dan pasir,yang diduga material tersebut ilegal tidak memiliki izin lengkap dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.

Berikut volume kegiatan diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran,yang tertera pada papan informasi proyek dengan nilai yang cukup fantastis mencapai Rp. 229.800.000 rupiah.

Sedangkan volume sarana Olahraga 25 x 35 dengan ketebalan 15 cm, jika di hitung dengan kubikasi dan harga satuan volume kegiatan tersebut,diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rab.

“Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi terhadap Kepala Desa Sukamaju Irawanto, dia mengatakan bahwa ,material tersebut di beli dari 2 tempat kuari yang berbeda “Ujarnya dengan singkat.

Melihat kondisi pembangunan sarana Olahraga tersebut yang diduga terindikasi korupsi, Sekber Media Bengkulu Utara berharap nantinya pihak aparat penegak hukum APH, Kejari, polres, BPK, khususnya inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara. agar dapat mengaudit Dana Desa. Desa Suka Maju Kecamatan Marga Sakti Sebelat.

Reporter : Sulaidi.S
SEKBER BU.