Bengkulu, beritapemerhatikorupsi.id
Laporan dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir Dan Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu.

Bergulir Ke Kejagung RI.Menindak lanjuti aksi damai yang dilakukan gabungan Ormas dan Media.10/6/2024 bertempat di Kejaksaan Tinggi  Provinsi Bengkulu.

Atas indikasi dugaan penyalahgunaan Dana pokir dan perjalanan Dinas anggota Dewan DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2022.hingga 2024. Perwakilan gabungan LSM,Ormas dan Media menyampaikan tembusan laporan ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).13/6/24.

Pasalnya”laporan indikasi dugaan penyalahgunaan Dana pokir dari tahun 2022 hingga 2024 dan perjalanan Dinas anggota Dewan tahun 2022 yang telah dimasukkan ke Kejati Bengkulu.beberapa bulan lalu dan di masukkan lagi pada hari senin (10/6/2024) pada saat melakukan aksi damai.

Yasmidi selaku perwakilan Ormas.melaporkan dugaan tersebut ke Kejati Bengkulu, beberapa bulan lalu dan memasukkan laporan ke dua kalinya bersama sama gabungan Ormas dan awak media pada hari senin (10/6/ 2024),untuk terus mengawal laporan indikasi dugaan penyalahgunaan tersebut Yasmidi dan rekan media Acep Nana Harianto, berangkat Ke Jakarta guna menyampaikan surat tembusan laporan ke Kejagung RI dan KKRI.

Saat dikonfirmasi melalui telpon seluler WhatsApp Acep membenarkan hal tersebut untuk mengawal dugaan kasus penyalahgunaan Dana pokir dan perjalanan Dinas anggota DPRD provinsi Acep dan Yasmidi (BCW) menyampaikan surat tembusan laporan ke Kejagung dan KKRI pada hari kamis (13/6/2024).

“Ya benar saya dan rekan saya Yasmidi berangkat ke Jakarta langsung  guna untuk mendorong surat laporan yang telah di masukkan ke Kejati Bengkulu,dan pada hari ini kamis.13 juni 2024 sekitar pukul 09.00 wib saya dan rekan saya Yasmidi memasukkan 2 surat tembusan laporan yang disampaikan Ke Kejagung dan KKRI guna untuk mengawal trus indikasi dugaan tersebut agar cepat ditindaklanjuti oleh kejati yang baru dan mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat langsung didalam anggaran Dana pokir.” Ungkap Acep.

Disisi lain yasmidi ( BCW ) selaku pelapor juga membenarkan adanya surat laporan yang ditembuskan Ke Kejagung dan KKRI guna untuk terus mengawal dugaan kasus ini atas indikasi dugaan penyalahgunaan Dana pokir tahun 2022 hingga 2024 dan di proses dugaan penyalahgunaan perjalanan Dinas tahun.2022 yang diduga masuk angin dan kerugian Negara hanya baru dikembalikan sekitar 30% sedangkan masa pengembalian itu telah habis tanpa ada proses hukum lebih lanjut.

Pewarta : Sulaidi.S.