beritapemerhatikorupsi.id – Proses penangkapan terhadap Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, satu dari 8 pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang dilakukan Iptu Rudiana sejak awal sudah terlihat tak beres.

Pasalnya Iptu Rudiana menyebut Rivaldi sebagai Andika dalam keterangan BAP yang dibuatnya.

Padahal, Rivaldi alias Ucil disebut tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, melainkan terjerat kasus lain atas penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam. 

Kuasa Hukum Rivaldi, Sindy Sembiring, mengatakan dasar Iptu Rudiana untuk menangkap Rivaldi hanya bermodalkan keyakinannya sendiri.

“Kalau mengenai dasarnya apa (penangkapan Rivaldi) itu, mungkin dasarnya keyakinan bapaknya korban, bapaknya Eky,” pungkasnya.

Ia menjelaskan tiga hari setelah peristiwa pembunuhan Vina dan Eky, tepatnya pada tanggal 30 Agustus 2016, Rivaldi telah ditahan di Polsek Utara Barat untuk kasus penganiayaan, tetapi tidak ada hubungannya dengan kasus Vina dan Eky.

Malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Rivaldi dipindahkan ke Polres Cirebon Kota.

“Sampai jam 5 sore (31 Agustus 2016) dia belum ada keterangan BAP sama sekali. Untuk kasus apapun ya, dia hanya dititipkan di sel,” ujar Sindy di acara Kabar Petang yang tayang pada Senin (10/6/2024). 

Sekitar pukul 17.00 WIB, Rivaldi alias Ucil dipertemukan dengan tujuh tersangka yang ditangkap Iptu Rudiana di depan SMPN 11 Cirebon.

Ia kemudian disatukan dengan 7 tersangka tersebut oleh Iptu Rudiana.

“Sekitar pukul 18.30 WIB, keterangan BAP baru dibuat pertama kali oleh bapak almarhum Eky, Iptu Rudiana,” katanya. 

Padahal, Rivaldi tidak ditangkap oleh Iptu Rudiana. Saat penangkapan 7 tersangka, Rivaldi sudah meringkuk di dalam sel. 

Saat pembuatan BAP, terdapat empat daftar pencarian orang (DPO). 

Keempat DPO tersebut bernama Andika, Dani, Andi dan Pegi.

“Rudiana itu menyebutkan 4 orang DPO Andika, Dani, Andi sama Pegi. Tapi tidak pernah menyebutkan namanya Rivaldi. Rivaldi sebenarnya tidak ada di dalam DPO tersebut. Setelah disatukan, dibuat lah (BAP).”

“Makanya Rivaldi dibuat (BAP) paling terakhir, di tanggal 1 September di jam 2 siang setelah 7 tersangka itu di BAP, dibuat lah rangkaian bahwa Rivaldi menggantikan peran Andika,” katanya.

Seterusnya, DPO itu munculnya menjadi tiga.

Di dalam semua BAP, Rivaldi selalu disebut sebagai Andika.

Kuasa hukum Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, Sindy Sembiring, tengah siap-siap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) untuk kliennya ke Mahkamah Agung. 

Sebelumnya, Sindy bersama tim sudah mengajukan banding hingga kasasi, tetapi ditolak.

“Padahal kami terus memberikan bukti kepada majelis hakim bahwa Rivaldi bukan Andika yang sudah dibikin BAP oleh Iptu Rudiana, sebagai pelapor dari keluarga korban,” ujarnya di acara Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One yang tayang pada Selasa (11/6/2024).

Sindy melanjutkan ketujuh terdakwa pun saat itu tidak mengenal Rivaldi. Begitu juga sebaliknya.

Sindy sempat menunjukkan akte kelahiran Rivaldi sebagai bukti serta tanda tangan BAP yang disebut ditandatangani Rivaldi, padahal Rivaldi tak mengakui bahwa telah menandatanganinya, ke majelis hakim. 

Tak hanya itu, dia juga sempat menghadirkan saksi untuk Rivaldi, yang menyebut bahwa Rivaldi menginap di rumah saksi itu pada tanggal 27 Agustus 2016. 

Namun semua pembelaan Rivaldi dimentahkan.

“Itu yang sebenarnya membuat tanda tanya besar kenapa semua pembelaan pada saat persidangan itu tidak dianggap oleh hakim,” pungkasnya.

Sumber: TRIBUNJAKARTA.COM