beritapemerhatikorupsi.id –  Berikut ini informasi terbaru soal tanggapan Mahkamah Agung terkait rencana peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Ibrahim, menanggapi rencana peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh lima terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Ibrahim menyatakan bahwa pengajuan PK merupakan hak konstitusional dari terpidana.

Ibrahim menjelaskan bahwa dalam prosedur hukum di dunia peradilan, putusan yang telah inkracht dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Namun, ia menekankan bahwa syarat mengajukan novum atau bukti baru sangat terbatas. Oleh karena itu, peninjauan kembali disebut sebagai upaya hukum luar biasa.

Menurut Ibrahim, syarat novum sangat limitatif dan harus memenuhi kriteria tertentu seperti kekhilafan nyata serta adanya bukti baru yang signifikan.

Ia menjelaskan bahwa alat bukti yang dimaksud haruslah bukti yang sebelumnya sudah ada namun tidak dapat ditampilkan dalam proses persidangan.

Jika bukti baru ditemukan setelah perkara diputus, hal itu tidak memenuhi syarat sebagai novum dan tidak bisa diterima untuk pengajuan PK.

Ibrahim juga menyatakan bahwa novum lebih menitikberatkan pada alat bukti surat daripada keterangan saksi.

Ia menambahkan bahwa keterangan saksi harus selalu didukung oleh bukti lain dan tidak bisa berdiri sendiri.

Prinsip hukum yang digunakan adalah “unus testis nullus testis,” yang berarti satu saksi bukanlah saksi.

Sebelum permohonan PK dikabulkan, hakim akan memeriksa syarat formil dari novum tersebut.

Ibrahim Hakim MA tanggapi soal rencana pengajuan PK oleh terpidana kasus Vina Cirebon, sebut ada kemungkinan bisa ditolak Mahkamah Agung. (YouTube KOMPASTV)

Jika syarat formil tidak terpenuhi, maka hakim tidak akan mempertimbangkan peninjauan kembali.

Hakim akan menilai apakah novum tersebut memenuhi syarat formil atau tidak.

Ibrahim berharap bahwa penanganan kasus Vina oleh kepolisian tidak seperti kasus Sengkon dan Karta, yang dikenal karena adanya kekeliruan dalam penanganan hukum.

Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum dan penegakan keadilan dalam proses peninjauan kembali ini.

Sumber: kompas.TV