Nagan Raya, beritapemerhatikorupsi.id – Direktur eksekutif YLBH-AKA Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M.Kn selama ini Praktik riba atau lebih dikenal dengan Lintah darat (Rentenir) sudah merajalela di kabupaten Nagan Raya.
Muhammad Dustur, Selasa (14/5/2024) kepada media ini menyampaikan, salah satu korban rentenir sudah melapor kepada YLBH-AKA, atas tindakan selama ini para praktik rentenir tersebut telah berupaya mencoba menghidupkan bisnis haram di Nagan Raya.
Muhammad Dustur meminta Pemerintah Nagan Raya untuk menjalankan Fatwa MPU Aceh, Nomor 6 tahun 2021 tentang rentenir.Menurut perpektif hukum Islam dan adat Aceh dan pihak terkait lainnya, segera menindaklanjut praktik riba tersebut sebelum menelan korban lebih banyak akibat praktik haram itu.
Dustur menyebutkan, praktik lintah darat selama ini bisa berkembang, karena masyarakat sendiri membutuhkan tentu perlu perhatian pemerintah Nagan Raya.Maraknya masyarakat menggunakan jasa rentenir tersebut, apakah karena pihak perbankan tidak maksimal menyalurkan pemodalan, atau jumlah kuota KUR (Kredit Usaha Rakyat) di Nagan Raya masih belum mencukupi, sehingga masyarakat mengunakan jasa tersebut, ungkapnya.
Praktik lintah darat selama ini,kita ketahui sepakat seluruh Aceh untuk tutup, sehingga jangan ditumbuhkan kembali praktik tersebut yang konon dilakukan oleh orang Aceh itu sendiri.
Maka Pemerintah Nagan Raya harus mencari solusi terkait dengan persoalan tersebut, seperti lembaga keuangan lokal berbasis syariah dan juga penambahan KUR dari pemerintah, sehingga menjawab persoalan kebutuhan perekonomian masyarakat di Nagan Raya dengan sistem berbasis syariah yang mencukupi.
Dustur menyampaikan, praktik rentenir dilarang keras di Aceh.Pelaksanaan syariat islam dan juga secara UU perbankan, maka sudah sepatutnya Pemerintah Nagan Raya mengajak masyarakat wilayah itu, untuk perangi praktik rentenir di Kabupaten tersebut, pungkasnya.
Zulkifli
