GRESIK, Beritapemerhatikorupsi.id – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menangkap seorang ayah tiri yang tega merudapaksa dua anak tirinya. Kemudian dua pelaku pencabulan asal Pulau Bawean Gresik juga diamankan ke Mapolres Gresik menggunakan kapal cepat.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adlhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka bernama Farikhul Amin (42 th) asal Cerme tega merudapaksa kedua anak tirinya. Masing-masing berusia 17 tahun dan 13 tahun.
“Tersangka melakukan Persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tiri dengan cara membujuk rayu dengan iming-iming diberikan uang, dan dijanjikan semua kebutuhan korban akan dipenuhi,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino.
Kedua Korban dirudapaksa dengan cara
dijanjikan akan diberi uang dan semua keperluan korban dipenuhi, dan dengan bujuk rayu tersebut, tersangka sudah berulang kali merudapaksa kedua korban.
Atas peristiwa tersebut di Laporkan ke
Polres Gresik, dan pada tanggal 3 Mei 2024, tersangka Farikhul Amin berhasil ditangkap dan dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dua tersangka pencabulan di Pulau Bawean telah ditangkap Satreskrim Polres Gresik atas nama Amirul Hakim (21) yang melakukan rudapaksa kepada korban di rumah kosong dijerat dengan Pasal 285 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia diluiar perkawinan. Ancaman hukuman pindana penjara paling lama 12 tahun.
Tersangka lainnya adalah Muhammad Rizal (22 th) tega merudapaksa anak di bawah umur dengan mengajak minuman keras di kawasan hutan. Dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.
(Redho)

KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024





Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh


Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Polri Instruksikan Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Aparat Gencar Tertibkan Tambang, Polres Bangka Selatan Sita Satu Unit Alat Berat dari Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Polda Babel Tangkap tiga Terduga Pelaku Penambangan dan Perusakan Hutan di Bangka

Cerita Brigadir Kateran Ajak Warga Binaannya Manfaatkan Lahan Tidur, Kini Sukses Panen Ratusan Kilogram Tomat
