Bayung Lencir Sumsel –  Diduga Oknum Mantan polisi insial (HR) telah menguasai lahan Plasma Warga Desa Karang Agung Lalan. Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin.

Diketahui modus pelaku dengan menguasai dan mengambil alih lahan Plasma  dari tahun 2007 Hingga 2024, 

Progrma plasma Desa Karang Agung lalan. Untuk warga desa karang agung. Selaku penduduk asli warga Desa. Menurut aturan setiap warga mendapat kan plasma dari PT Banyu Kahuripan Indonesia.(BKI) mitra Koprasi Unit Desa KUD Banyu Lalan Sejahtera (BALAS) Karang Agung.lokasi kebun IV PT BKI

Untuk warga desa karang agung yang memenui syarat dan ketria.

1 Calon anggota petani plasma usia 21 tahun suda punya KK sendiri

2 Setatus calon anggota plasma petani bukan ASN//TNI,POLRI.

3 Asli putra daerah dengan di bukti kan KTP dan kartu keluarga saat di data.

4 Walau pun pendatang saat mendaftarkan diri suda lebih dari 5 tahun berdomisili di desa tersebut Dengan bukti KTP dan KK asli

Setelah memenuhi syarat dan lolos pendataan baru nama tersebut di daftar kan menjadi anggota petani plasma antara PT BKI dan KUD BALAS ini persyaratan agar dapat plasma 

Atas nama Heriyanto/Kute resmi mendaftar dan terdaftar sebagai warga Desa dan anggota petani plasma, kemudian Sdra Heriyanto, menunggu hasil untuk  mendapat kan SPH atau bukti ke pemilikan yang sah dari perusahaan BKI yang Bermitra kepada KUD Banyu Lalan Sejahtera.(BALAS)

Berikutnya, Sdra Heriyanto/Kute setelah mendaftar secara resmi, lalu menunggu waktu kurang lebih 16 tahun berlalu tidak ada kepastian untuk mendapatkan SPH yang dikeluarkan  baik dari pihak perusahaan maupun dari pengurus KUD BALAS. 

Baru diketahui pada tahun 2023 sekitar bulan januari Sdr  Heriyanto mendapat informasi dari LBHK Sumsel dan Tim Rekan Media bahwa plasma atas nama dirinya, yang ia daftar 16 tahun lalu suda di bagikan dan yang lebih mengejutkan kan lagi plasma tersebut suda di kuasai orang lain.

Yaitu, oknum mantan anggota polisi berpangkat Aiptu yang bertugas di polsek lalan pada saat itu tahun 2007/2008 atas nama HERY,Sk

Lalu kami sebagai keluarga sekaligus pemegang kuasa dari sdr Heriyanto/kute

Menumui mantan polisi pak Hery,Sk untuk Konfirmasi terkait masalah Ini menurut keterangan pak Hery,Sk dia mendapat kan plasma itu hasil dari pemberian Kepala Desa yakni.  Salahuddin menjabat kades desa karang agung pada saat itu.

Lebih lanjut, pada tanggal 03 pebruari 2023 kami temui mantan kades salahudin untuk minta keterangan terkait masala ini, dari penjelasan Salahudin. dia tidak perna sama sekali memberikan plasma Sdr Heriyanto/kute kepada siapa pun. atau ke pak Hery,sk mantan polisi tersebut,,red,

Selain kami kordinasi ke pihak pak Heri ks untuk ke 2 kali nya, dengan niat baik agar  mau mengembalikan plasma sdra kami  Heriyanto/kute.

Kemudian Hery,Sk minta agar kami  menemui ketua Koprasi BALAS. Sapran dan wakil  sdr Arman, dengan maksut kalau pengurus KUD memberikan plasma itu kepada kamu saya ikhlas melepas kan nya.”kata Hery,Sk

Dari hasil pertemuan dengan Ketua Koprasi BALAS dan wakilnya, mengatakan kepada kami sekalu pihak Korban. Ya, pak Hery,ks tidak layak dan aneh seorang anggota polisi aktif merangkap menjadi petani plasma tapi kami tidak tau dari mana sehingga oknum polisi mempunyai kebun plasma.ujar pengurus KUD.

Saran dari pihak pengurus KUD BALAS sebaik nya selesai kan saja secara kekelurga dan pesan kami mintak kembalikan saja yang menjadi hak sdr Heriyanto.”Ujar ketua koperasi.

Yang suda lewat jangan di tuntut lagi karna hasil kebun itu kalau di hitung mulai dari awal sampai sekarang suda cukup banyak mungkin ini yang menjadi pertimbangan pak Hery,Sk kalau dia serah kan kebun tersebut mungkin dia takut nanti kalian mengungkit dan minta kembali kan hasil kebun yang suda dia makan selama ini suda belasan tahun mungkin ini yang menjadi pertimbangan pak Hery.Sk tidak mau menyerah kan kebun itu menurut keterangan pengurus koperasi balas

Berikutnya,  kami temui lagi Hary,ks untuk niat baik yang terakhir  tapi sayang nya pak Hery,Sk. setelah melihat kehadiran kami di depan rumah nya dia langsung kabur masuk ke dalam rumah dan tidak mau keluar untuk menemui kami.

Hanya anak nya yang angota polsek bayung lincir menemui kami dengan alasan bapak belum siap untuk bertemu dengan kalian

Lalu kami hanya titip pesan  hanya minta surat SPH itu di kembalikan kepada pemilik sah nya sesuai SK bupati pemilik sah ada lah saudara Heriyanto/kute bukan pak Hery,Sk

Hasil yang suda terlanjur kalian makan kami iklas asal kan surat itu kamu kembalikan

Dan ini niat baik kami untuk terahir kali nya apabila dalam waktu 1 minggu ke depan tidak ada niat baik kasus ini terpaksa kami tuntut sesuai  hukum yang berlaku.

Namun hingga sampai 1 bulan belum ada itikad  baik dari pak Hery,Sk

Maka kami akan malaporan ke Polres muba polda sumsel terkait. Bahkan kami akan menyampaikan atau menyurati Siber Mafia tanah.di jakarta.

Dalam dugaan pasal penyerobotan dan pemalsuan data/pengelapan penipuan

Sesuai dengan Pasal 263 KUHP dan PASAL 385 KUHP dan PASAL 378 KUHP kami akan segera buat laporan terkait kasus ini.

Berapa bulan lalu kami suda perna membuat laporan ke Polda Sumsel, terkait simpang siurnya pemilik plasma. Banyak di kuasai oleh orang yang bukan pemiliknya. Namun menurut keterangan dari SPKT Polda Sumsel. Lengkapi data SK Bupati. Untuk plasma tersebut.untuk ini SK Bupati suda kami dapatkan maka kami jelas menuntut ulang atas dugaan ada pihak-pihak lain yang menguasai lahan plasma dari pemilik Sah nya.

Sampai berita ini kami tayang kan pihak  Hery,ks tidak ada niat baik.

Laporan (Red)