BANYUASIN, beritapemerhatikorupsi.id – Diduga salah satu mantan pejabat di Kabupaten Banyuasin terkesan kebal hukum, dan tak tersentuh hukum.

Padahal oknum pejabat tersebut sudah sering dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH), demikian disampaikan Ketua Umum (Ketum) LSM GRANSI, Supriyadi, kepada awak media, Selasa (7/5/’24)

Pejabat dimaksud adalah mantan Kepala Dinas PU BM TR Banyuasin inisial A.A. Selain sebagai mantan Kepala Dinas di Banyuasin, A.A. juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan PU PR di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

LSM GRANSI sudah sering melaporkan A.A., terkait dugaan korupsi dalam kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, namun sepertinya APH di Sumsel, khususnya di Kabupaten Banyuasin dan Muba, enggan memprosesnya, entah kenapa, kata Supriyadi.

“Belum lama ini, KPK terjun langsung memeriksa kegiatan di kabupaten Muba, terkait pembangunan jalan yang menghabiskan anggaran 200 miliar lebih, banyak pejabat di Kabupaten Muba diperiksa, bahkan diduga Panitia Lelang juga diperiksa KPK, namun A.A., diduga tidak diperiksa KPK, padahal saat itu A.A., menjabat sebagai PPK Kegiatan,” terangnya.

Demikian pula sewaktu A.A. menjabat Kepala Dinas PU BM TR di Banyuasin, banyak kegiatan pembangunan jalan dan jembatan menghabiskan anggaran yang fantastik, namun hasil pekerjaannya tidak memenuhi standar.

Sebagai contoh: Jalan Gerbang 1 Perkantoran Banyuasin hingga Gerbang 2, diduga tidak ada perawatan karena banyak lubang bahkan rusak berat, meskipun kenyataannya jalan tersebut telah dianggarkan puluhan miliar rupiah. Juga pembangunan jalan di Kecamatan Muara Telang dan Sumber Marga Telang, anggarannya puluhan miliar namun pekerjaan tidak maksimal, imbuhnya.

“Oleh karena itu sebagai Pegiat Anti Korupsi kami akan geruduk gedung KPK dan Kejagung. Kami akan melakukan aksi damai menuntut agar APH segera memanggil dan memeriksa A.A. serta oknum atau pihak lainnya yang di duga terlibat,” lanjutnya.

“Aksi damai akan kami lakukan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024. Pada aksi damai nanti, kami tidak akan membubarkan diri sampai pihak KPK atau Kejagung menyatakan komitmennya untuk memproses hukum oknum-oknum terlapor. Dan apabila perlu kami juga akan melakukan aksi damai di depan Istana Negara,” pungkasnya.

Reporter: Agus