Aceh Besar, beritapemerhatikorupsi.id – Pemerintah desa merupakan tingkat pemerintahan terendah yang memiliki posisi dan peran penting dalam menjalankan pembangunan masyarakat pedesaan di era otonomi daerah.

Namun, peranan dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan pembangunan sering kali kurang mendapat sorotan.

Dalam pelaksanaan program pembangunan, perannya cenderung diabaikan, dan hal ini yang menjadi keluhan para aparat desa di lapangan.

Kondisi di atas pun menjadi alasan kuat atas di sahkannya Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini menjadi salah satu program yang sedang gencar dipromosikan oleh pihak Kementrian Dalam Negeri.

Ada pun BUMDes  dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum dan memiliki kesempatan untuk mengelola aset desa seperti pasar, kawasan pariwisata, air bersih dan listrik perdesaan (Kementrian Dalam Negeri, 2014).

BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Keberhasilan atau kegagalan suatu institusi seperti BUMDes sangat dipengaruhi oleh faktor Sumber Daya Manusia (SDM).

Kualitas SDM menjadi penentu utama dalam membedakan keunggulan suatu organisasi dalam bersaing.

Oleh karena itu, organisasi membutuhkan SDM yang kompeten dengan kemampuan khusus yang relevan untuk mendukung pelaksanaan tugasnya dengan sukses.

Selain itu, kolaborasi yang berhasil dalam unit-unit usaha di BUMDes akan membentuk hubungan dan kepercayaan yang dapat memfasilitasi kerja sama di berbagai bidang di masa depan (Ade Rani Aprilia et al, 2021).

Desa Lamceu yang terletak pada Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, merupakan desa yang memiliki berbagai jenis mata pencaharian, diantaranya petani, pedagang, wirausaha, peternak, buruh, Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara dan sebagainya. Dalam upaya memaksimalkan potensi ekonomi, Pemerintah Desa Lamceu telah mengidentifikasi potensi usaha yang ada di wilayah mereka.

Jamaluddin, selaku pengelola BUMDes mengatakan , Pemerintah desa telah melakukan seleksi terhadap anggota masyarakat yang memiliki kualifikasi dan keahlian yang sesuai dengan jenis usaha yang ada.

Tindakan ini menunjukkan upaya untuk memastikan bahwa kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk mengelola badan usaha dengan efektif.

Selain itu, pemerintah desa memberikan penghargaan kepada kepengurusan BUMDes yang berhasil meningkatkan kinerja dengan signifikan.

Tindakan ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, tetapi juga untuk mendorong peningkatan kinerja BUMDes setempat.

Dalam mencapai keberhasilan, BUMDes dalam setiap halnya selalu melibatkan seluruh warganya untuk ikut andil.

Hal ini seperti melibatkan seluruh warga desanya untuk ikut serta dalam pembentukan visi dan misi BUMDes.

Selain itu, untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara BUMDes dan masyarakatnya, digelarnya pertemuan rutin yang biasanya membahas tentang perkembangan daerahnya, serta juga mengadakan acara-acara seperti festival, guna memperluas jangkauan masyarakat dalam menciptakan kesadaran masyarakat.

Dari fenomena BUMDes di Desa Lamceu ini, menunjukkan bahwa komunikasi juga memegang peran penting dalam kemajuan sebuah desa.

Komunikasi yang efektif dan transparan memperkuat hubungan antar warga, menciptakan rasa kebersamaan yang lebih baik dari sebelumnya, serta meningkatkan ketenangan dan keamanan di dalam desa tersebut.

Penulis:
Atika Arwazulfa, Dwi Ayunda, Naora Fathiya, Tarisa Amanda (Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | Ilmu Komunikasi, Universitas Syiah Kuala Banda Aceh)

Zulkifli