Ogan Ilir – Maraknya gudang BBM Ilegal yang berada di Jalan Pegayut Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.adanya aktifitas yang diduga Ilegal ini membuat Masyarakat sekitar resah.jumat, 3/5/24
Berdasarkan dari hasil investigasi dan temuan wartawan kami di lapangan diduga terdapat beberapa gudang Bbm jenis solar dan pertalite Oplosan.
Bbm yang masuk sebanyak puluhan ton dengan menggunakan sistem over tab tangki merah putih pertamina (subsidi) dan putih biru (industri).
Diduga Bos Pengoplos di gudang Bbm tersebut sangat meresahkan warga setempat.
Kami sempat mengunjungi gudang milik inisial (HRN) yang beroperasi selama 24 jam setiap harinya.
Gudang ini terletak dipinggir jalan pegayut pemulutan Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada Wartawan bahwa
Dulu pernah terjadi ledakan di gudang yang berlokasi di Pegayut pada bulan Agustus 2023.
Terjadinya ledakan tersebut rupanya tidak membuat efek jera para pengoplos dan penimbun Bbm.
Kapolda telah menginstruksikan melalui media banpol WA apabila ada gudang bbm oplosan agar segera melaporkan temuan ini.
Berdasarkan Instruksi Kapolda tersebut ternyata tidak menimbulkan rasa takut bagi para pelaku malahan justru bertambah kuat.
Para pengoplos Bbm bertambah kuat karena diduga ada pihak APH yang membekingi bahkan terkesan melindungi mereka para Pelaku Bisnis BBM Oplosan.
Team kami juga memantau banyaknya mobil yang keluar masuk di area lokasi dan di pinggir jalan pegayut.
Kami sangat mengharapkan agar Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Rahmad Wibowo sebagai Kapolda Sumsel untuk menindak lanjuti temuan Kami tersebut.
Kami juga sangat mengharapkan tindakan sesuai instruksi Pak Jenderal untuk Segera bertindak tegas dalam membasmi mafia mafia Bbm ilegal sesuai aturan per undang undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Adapun ini diduga adalah tindak kejahatan dimana tertera dalam undang undang pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu pasal 55 UU no 22 tahun 2021 tentang Minyak dak Gas Bumi Sebagaimana diubah paragraf 5 pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No 2 tahun 2022.
Untuk temuan ini suda di laporkan ke Polda Sumsel. Dan apa bila mereka masih tetap beraktifitas jelas tim media ini, akan secara konsisten memantau apakah masih berlanjut.atau di tutup.kalau masih berlanjut. Terpaksa kami akan meneruskan laporan ke Bareskrim Polri
Kontributor / Ags
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Diduga Sekber BU Tidak Transaparan Pengelolaan Anggaran Dana Publikasi Desa
Tiga Paket Program Pembangunan Rabat Beton Paud, Diduga Mark-up DD TA 2024
Beredar Video Viral Diduga Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan Raya
Pekerja Mengeluhkan Upah Gaji, Diduga Mark-up Pembangunan Jalan Rabat Beton
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Masyarakat Menanti Janji Kapolres Bangka Barat akan menindaklanjuti Aktivitas Tambang Ilegal
Kepala KPH Sungai Sambulan Mardiansyah Telah Diperiksa Intensif Penyidik Kejati Babel Bersama Herman Fu
Penertiban Gabungan di IUP PT Timah, Penambang Ilegal Bongkar Ponton Secara Kooperatif
Ketua DPD Partai Golkar Sumbar Resmi Membuka Musyawarah Daerah
