Nagan Raya, Beritapemerhatikorupsi.id – Diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur, RN 52 tahun atau Mualem warga kecamatan Darul Makmur, berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi,melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Selasa (7/5/2024) mengatakan, penangkapan terhadap pria sering disapa Mualem tersebut, sekira pukul 19.44 wib pada Senin sore.

Penangkapan tersebut, karena Mualem telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Bunga.Korban pelecehan seksual masih dibawah itu, juga merupakan warga kecamatan setempat.

Saat dilakukan penangkapan kata Vitra, pelaku mencoba memberikan perlawanan. Namun sebutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil menangkap pelaku di Gampong Krueng Seumanyam Kecamatan Darul Makmur.

Saat ini tambah Vitra, pelaku telah dilakukan penanganan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas Kepolisian, ungkapnya.

Sedangkan hukuman terhadap tersangka tersebut, dapat dipastikan akan disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 Qanun Aceh, pungkasnya.

Selain berhasil menangkap pelaku tersebut, Polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 unit mobil Avanza warna putih tipe G tahun 2016, dengan Nopol BK 1032 SG, serta 1 unit HP Oppo warna hitam.

Zulkifli