Beritapemerhatikorupsi.id , Jakarta – Tepat hari ini, setahun lalu atau pada Rabu, 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding yang memuat kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sebelumnya, pada Senin, 13 Februari 2023, Ferdy divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHAP, Ferdy Sambo kemudian menggunakan haknya untuk menggugat putusan pengadilan negeri, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Pengajuan banding tersebut dilayangkan kuasa hukumnya pada Rabu, 15 Februari 2023 ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hampir dua bulan berselang, barulah hasil banding dibacakan.
Lalu apa hasil banding yang ditawarkan Ferdy Sambo tersebut? Usaha Ferdy Sambo merombak hukumannya menjadi lebih ringan, sempat kandas.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo atas vonis hukuman mati yang diterima oleh kliennya.
Penolakan majelis hakim yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso tersebut dilakukan dalam sidang, pada Rabu, 12 April 2023.
Dalam memori banding, kuasa hukum Ferdy Sambo penilaian tentang vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.
Hukuman mati tersebut oleh kuasa hukum dinilai melanggar HAM. Namun, majelis hakim banding yang dipimpin Singgih menilai hukuman mati masih diperlukan di Indonesia guna efek jera bagi pelaku kejahatan.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa hukuman mati juga masih diatur dalam hukum positif di Indonesia hingga saat ini, bahkan hukuman mati masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana versi revisi yang beberapa waktu lalu disetujui.
Pidana mati, kata Singgih, masih diperlukan sebagai shock Therapy atau efek jera, dasar psikologis yang berdampak pada penegakan hukum di Indonesia.
Namun dalam perjalanannya, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung atau MA memutuskan mengubah keputusan terhadap para penjahat pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa, 8 Agustus 2023
Ferdy Sambo misalnya, didiskon dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Namun pihak MA tak menjelaskan lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim mengubah vonis.
“Pertimbangan lengkap dari keputusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta,
Selasa petang, 8 Agustus 2023.
KABAR DESA
Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024
Diduga Sekber BU Tidak Transaparan Pengelolaan Anggaran Dana Publikasi Desa
Tiga Paket Program Pembangunan Rabat Beton Paud, Diduga Mark-up DD TA 2024
Beredar Video Viral Diduga Debt Collector Tarik Paksa Motor di Jalan Raya
Pekerja Mengeluhkan Upah Gaji, Diduga Mark-up Pembangunan Jalan Rabat Beton
Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3
Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3
Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM
Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup
Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan
Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT
Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi
Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024
Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024
Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024
Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan
Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024
Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.
Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.
Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024
Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,
Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat
Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025
Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM
Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan
6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut
Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter
5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda
10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata
Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung
Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa
AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah
Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE
Tim Satgas PKH Amankan Lagi 9 Excavator di Hutan Lubuk, TY Diduga Sang Pemilik
Masyarakat Menanti Janji Kapolres Bangka Barat akan menindaklanjuti Aktivitas Tambang Ilegal
Kepala KPH Sungai Sambulan Mardiansyah Telah Diperiksa Intensif Penyidik Kejati Babel Bersama Herman Fu
Penertiban Gabungan di IUP PT Timah, Penambang Ilegal Bongkar Ponton Secara Kooperatif
