Suka Makmue, Beritapemerhatikorupsi.id – Polres Nagan Raya warning pelaku penambangan emas ilegal, yang diduga masih kerap dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di wilayah hukum Kabupaten tersebut.
Peringatan tersebut, juga sekaligus dilakukan penertiban, serta penegakkan hukum terhadap aktivitas PETI, yang melibatkan personil Denpom IM/2 serta petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Kamis (18/4/2024) mengatakan, tujuan dilakukan penertiban dan larangan terhadap penambangan ilegal itu, untuk menghindari kerusakan lingkungan yang semakin parah di Kabupaten tersebut.
Menurut Vitra Ramadani, dalam penertiban tersebut, pihaknya menemukan alat penyaringan emas (asbuk) tanpa diketahui pemiliknya, dan petugas penertiban langsung melakukan pemasangan garis Polisi, ungkapnya.
Selain menemukan asbuk tersebut, Polisi juga menemukan 2 unit alat berat yang telah rusak di lokasi penambangan ilegal. Karena kedua alat berat itu telah rusak, pihaknya juga telah memasang garis Polisi, kata Vitra Ramadani.
Guna untuk menghindari kerusakan lingkungan, Polres Nagan Raya melarang keras kepada masyarakat, agar tidak melakukan penambangan ilegal, serta pembalakan liar di Kabupaten tersebut.
Dalam penertiban tersebut, Polres Nagan Raya juga telah memasang spanduk berisi larangan terhadap PETI dan penebangan hutan secara liar.Jika larangan tersebut masih dilanggar, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.
Vitra Ramadani juga menyebutkan, bagi pelaku PETI akan dikenakan Pasal 158 UURI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UURI Nomor 4 tahun 2009.
Sedangkan hukuman bagi pelaku penambangan ilegal tersebut, dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara, atau denda sebesar Rp.100 milyar rupiah.
Adapun untuk illegal logging, akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, serta denda Rp.7 milyar 500 juta rupiah. Hal itu kata Vitra, sesuai dengan UURI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah diubah ketentuannya pada UURI Nomor 11 tahun 2020 tentan cipta kerja.
Vitra Ramadani juga menyebutkan, lokasi yang dilakukan patroli serta penertiban tambang ilegal itu antara lain, Gampong Pulo Raga, Panton Bayam,Pante Ara Kecamatan Beutong, serta Gampong Kila Kecamatan Seunagan Timur, pungkasnya.
Zulkifli


KABAR DESA

Pembuatan Sumur Bor di Desa Kota Agung Diduga Mark Up Dana Desa 2024

Minimnya Pengawasan dari Penyedia Proyek Diduga Pekerja Abaikan K3


Pembangunan Penambahan Ruang Baru RSTG Diduga Kuat Sengaja Abaikan K3






Pemerintah Desa Jumat Serahkan Bantuan BLT DD Kepada 23 KPM

Diduga Kantor Desa Saat Jam Kerja Tidak Ada Pelayanan atau Tutup



Maju Pilgub, Bupati Bengkulu Utara Masih Banyak Pr yang di Tinggalkan












TP PKK Supervisi Pelaksanaan Kegiatan 10 Program Pokok Didesa Talang Rami



Kantor Desa Tak Bertuan Kemana Dana Desanya?, Diduga Pemdes Makan Gaji Buta






Pemerintah Desa Simpang Ketenong Giat Pelaksanaan Titik Nol Jalan JUT

Pemerintah Desa Perbo Serahkan Bantuan BLT DD Tiga Bulan Kepada 40 KPM 2024







Oknum Kepala Desa Penum Diduga Intimidasi Wartawan saat Dikonfirmasi


Pemerintah Desa Pagar Banyu Salurkan 12 KPM BLT-DD Triwulan 1 Tahun 2024

Tahap Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Bamox, Masih Melenggang Bebas.



Pemdes Lebong Tandai Bagikan BLT DD Tahun 2024


Pemdes Kali 1 Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024




Pemerintah Desa Sido Luhur Bagikan Bantuan BLT DD Tahap 3 Tahun 2024

Material Proyek Rehabilitasi Kolam Benih DKP dan K3 Jadi Sorotan

Pemdes Air Merah Mengadakan Pelatihan Ketahanan Pangan Tahun 2024


Kepala Desa Wonoharjo Hariyanto Meresmikan Gedung Baru Posyandu.





Pemdes Suka Makmur Mengadakan Pelatihan Penanggulangan Penyakit Menular.




Pemerintah Desa Teluk Ajang Salurkan BLT DD Bulan Juni Juli Tahun 2024


Pemerintah Desa Jogja Baru Gelar Pelatihan Peningkatan SISKEUDES,

Pemdes Retes Air Padang Laksanakan Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat








Wali Murid MAN 2 Bengkulu, Menjerit Mahalnya Biaya PPDB 2024-2025


Pemerintah Desa Kembang Manis Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Pemdes Gunung Besar Arma Jaya Melaksanakan Pembinaan Program PKK
Kesehatan

6 Cara untuk Menjaga Kesehatan dan Kebugaran Tubuh

Manfaat Air Cucian Beras Digunakan pada Wajah dan Rambut

Viral Labu Siam Bakar Bisa Obati Penyakit Asam Urat, Ini Kata Dokter

5 Buah yang Bisa Meningkatkan Daya Ingat, Cegah Pikun di Usia Muda

10 Buah ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Perut Jadi Rata

Disinyalir Karena Berhenti Kerja, Andri WK Laporkan Pj. Sekda Tuba ke Bawaslu Lampung

Sejumlah Perwira di Polda Sumsel Dirotasi, IPTU Joharmen, SH., MSi Jabat Kapolsek Sanga Desa

AHY Bakal Tindak Tegas Semua Mafia Tanah, Termasuk Pejabat Pemerintah

Wakapolri: Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat dengan Rana Pidana dan UU ITE

Bangka Tengah Tata Pemukiman di Bantaran Sungai Desa Kurau

Kolaborasi Lingkungan di Desa Kurau, Bupati Kapolres Bangka Tengah Hadiri Aksi Pembongkaran dan Penanaman Mangrove

Jarang Hadir Rapat Kerja, Sejumlah Anggota DPRD Pasaman Diragukan Kinerjanya

4 Orang Pejabat di BWS Babel jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pemeliharaan Rutin
