Bangka Tengah, beritapemerhatikorupsi id – Keseriusan PT.TIMAH dalam melakukan eklamasi lahan Eks.tambang patut dipertanyakan, Padahal itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan setelah aktifitas penambangan selesai.

Seperti yang terjadi di Desa Baskara Bakti Dusun kedimpel, dusun pasir laut, bangka tengah,tampak dipinggir pantai,lahan Eks.tambang yang tidak lagi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat karena sudah menjadi danau.

Padahal pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang Keputusan dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara. Tujuan diterbitkannya dua beleid tersebut sangat jelas, agar dampak negatif dari aktivitas pertambangan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan.

Kami sudah menemui Kades kedimpel, Bahtiar effendi. (17/4/2024) , bahwa aktifitas penambangan itu sudah selesai tahun 2023,dan yg mengerjakan penambangan adalah mitra PT.TIMAH,dan secara aturan yg berkewajiban melakukan reklamasi adalah PT.TIMAH

Harapan masyarakat setelah berita ini diturunkan adalah agar lahan yang sudah digarap bisa direklamasi dan bisa dimanfaatkan kembali.

Jm