BPK.id – Persoalan dugaan asusila melecehkan profesi Wartawan Media Online yang terjadi Desa Bakit Kecamatan patitiga Jebus Kabupaten Bangka Barat. Kali ini tim Media Korban Asusila serta pelecehan profesi wartawan.suda di serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.

Untuk di ketahui Pers dan Polri.Telah diperkuat dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers – Polri yang di perbaharui pada Februari 2017 lalu.

Segala bentuk penghinaan atau pelecehan terhadap profesi termasuk profesi jurnalis-wartawan menurut Undang-Undang manapun tidak dibenarkan.

Akibat sikap arogansi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sering insan PERS mendapat perlakuan kasar baik secara fisik maupun psikis. “Jangan Hina Profesi Jurnalis,”kata sesepuh dan senior Pers.

“Ayahnya Jenderal Tito juga Wartawan”

Sejarah membuktikan sebagaimana dikutip dari laman online Bangka Pos pada 2019 lalu. bahwa ayah sang Jenderal yang saat ini ada di pucuk kepemimpinan POLRI juga berprofesi sebagai wartawan, bahkan anggota PWI seumur hidup.

Lebih lanjut persoalan ini suda kami serahkan kepada anggota Penyidik Kapolsek Jebus. Kami percaya sepenuhnya terhadap kinerja polri yang profesional dalam menanggani setiap laporan masyarakat.”Ujar awak media ini Sekalu korban Asusila.

Sebagai mana tim Media ini menyampaikan  kepada Redaksi pada hari Kamis,7/3/24.telah menyerahkan kasus ini pada pihak berwenang. dan kami yakin pihak Aparat Penegak Hukum pasti kooperatif serta profesional untuk menangani kasus ini.

Meski begitu, kami dari pihak media pun perlu meminta pada seluruh rekan media untuk ikut dan  terus memantau perkembangan dugaan pelecehan dan Asusila terhadap profesi media 

“Dan kami serahkan pengawalannya kepada Rekan Media khususnya sesama rekan satu profesi dan seluruh Media Indonesia untuk mengawal kasus ini,” Harapan kami kepada semua rekan media.

Semoga kasus ini dapat berjalan sesuai dengan proses kejadian yang sebenarnya di lapangan kami suda memberikan bukti rekaman video berikut Poto pelaku pada saat menggeluarkan alat kelamin nya di depan umum. Sembari melontarkan kata-kata kotor yang di tujukan kepada awak media.

Bukan tanpa alasan, kami merilis berita ini serta meminta bantuan rekan media agar turut memantau kasus ini tentu karena ada yang kita ketahui, serta informasi yang kami dapat dari warga terkait proses yang sedang berjalan dalam kasus ini.

“Untuk ini kami meminta kepada rekan sejawat atau sesama  profesi wartawan untuk ikut memantau kasus ini. Karena suda jelas-jelas di lecehkan selain itu pelaku secara terang-terangan perbuatan asusila terhadap profesi media. Hal ini tidak bisa di anggap remeh. Karena wartawan dalam beraktifitas di lindungi oleh Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999.

Bila Mana ada yang melecehkan wartawan pencari berita, itu artinya sama saja melecehkan dan menghina demokrasi.

Sementara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024. Serta agar perusahaan media semakin sejahtera.

Red.