Nagan Raya Beritapemerhatikorupsi.id, Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka pemilih ganda serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap II Kejari Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, senin (25/3/2024) menyebutkan, pihaknya telah resmi menyerahkan 1 orang tersangka serta barang bukti dari Gakkumdu, telah dilimpahkan ke Jaksa .

Untuk tersangka yakni, berinisial MN 48 tahun, warga Gampong Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya .

Adapun barang bukti yang diserahkan kepada Kejari antara lain,1 lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih model C, serta surat pemberitahuan-KPU atas nama Mukhlis yang di tandatangani oleh Ketua KPPS Syawardi.

Kemudian 1 rangkap daftar hadir pemilih tetap Model A-Kabko daftar pemilih TPS 003 Gampong Lamie Kecamatan Darul Makmur.

Penyerahan tersangka serta barang bukti dilakukan oleh Kanit Tipidkor Bripka Ade Rahmat Saputra, yang diterima langsung oleh Yoga Mohd Afdhal,SH yang merupakan Ajun Jaksa Madia, yang merupakan Jaksa fungsional.

Zulkifli