SUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19. Dari total anggaran Rp 39,97 miliar, sebanyak Rp 24 miliar dikorupsi. Alwi terancam hukuman mati karena korupsi dana bencana di tengah keadaan luar biasa.

Kepala Kejati Sumut Idianto, menyebut penetapan Alwi bersama dengan pihak swasta bernama Robby Messa Nura. Alwi melakukan korupsi dengan menggelembungkan harga, menyediakan barang tak sesuai spesifikasi, dan melakukan pengadaan fiktif.

Idianto menyebut, alat pelindung diri digunakan oleh tenaga kesehatan garda terdepan saat merawat pasien di fasilitas kesehatan. Karena dilakukan di tengah bencana pandemi, Alwi dapat dijatuhi hukuman mati.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan, tindak pidana korupsi itu diduga sudah disiapkan sejak tahap perencanaan saat pandemi terjadi pada 2020. Penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) dilakukan tidak sesuai ketentuan. Dokumen RAB tersebut diserahkan kepada Robby selaku kontraktor swasta.

Dalam catatan Media, pejabat Dinas Kesehatan Sumut sudah beberapa terjerat dalam sejumlah kasus korupsi anggaran Covid-19. Bekas Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Sumut Suhadi, pada Januari 2022 dijatuhi vonis 1 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal. (+++)