Aceh Besar – Polresta Banda Aceh, resmi melakukan launching Gampong Lampisang Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, sebagai Kampung Bebas Narkoba (KBN).

Kegiatan launching Kampung bebas narkoba tersebut, berlangsung Jum’at (8/3/2024) di Halaman Kantor Keuchik Gampong Lampisang Kecamatan Peukan Bada.

Keuchik Gampong Lampisang Syuib mengatakan, suatu kebanggaan bagi masyarakat dalam Gampong tersebut, atas pilihan sebagai Kampung bebas narkoba dalam wilkum Polresta Banda Aceh.

Menurut Syuib, narkoba merupakan masalah paling komplit yang berdampak kepada seluruh masyarakat. Upaya penanggulangan narkoba telah dilakukan, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Upaya Pemerintah Daerah melawan narkoba, salah satunya upaya hukum melalui panjatuhan sanksi, dan hukuman berat yang telah diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika.

Syuib menyebutkan, dengan telah terbentuknya kampung bebas narkoba itu, juga merupakan salah satu upaya pencegahan serta pemberantasan di tingkat Gampong, dengan melakukan pencegahan preventif.

Sementara itu Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa menambahkan, launching Kampung bebas narkoba di Gampong Lampisang itu,merupakan pelaksanaan dari salah satu program quick quin presisi Polri yang ditindaklanjuti oleh Polda Aceh, melalui telegram Kapolda Aceh kepada seluruh jajaran untuk membuat program Kampung Bebas Narkoba (KBN).

Wakapolresta menyebutkan, Kampung bebas narkoba, adalah program untuk membentuk dan menumbuhkan potensi masyarakat Gampong secara swadaya untuk mencegah, dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah tersebut, ungkapnya.

Oleh karena itu, peran aktif dari masyarakat sangat diperlukan, sehingga mempunyai satuan tugas yang peran dan fungsi, serta dilaksanakan oleh anggota masyarakat Gampong itu sendiri, serta mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba baik terhadap diri maupun pengguna lingkungan, pungkasnya.

Zulkifli