Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, melalui Unit Pidum menyerahkan berkas perkara tindak pidana Pemilu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya

Berkas yang diserahkan Polisi itu, merupakan berkas perkara kasus pencoblosan ganda yang dilakukan oleh salah satu oknum tim sukses salah satu partai berinisial MN pada Pemilu 14 Februari lalu,di TPS O3 Gampong Lamie Kecamatan Darul Makmur.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Kamis (21/3/2024) mengatakan,pihaknya sudah menetapkan MN sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu yang telah berlangsung pada 14 februari yang lalu.

Vitra menyebutkan, MN telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret lalu, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi dan dilanjutkan penetapan MN sebagai tersangka,ungkapnya.

Dalam kasus tindak pidana pemilu tersebut, terangka MN disangkakan dengan Pasal 553 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tersangka terancam maksimal 18 bulan (1,5 tahun) penjara serta denda Rp 18 juta Rupiah.

Selain itu kata Vitra Ramadani, adapun barang bukti yang ikut diserahkan kepada JPU antaranya,1 lembar surat Pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C.Pemberitahuan KPU atas nama Mukhlis yang ditandatangani oleh Ketua KPPS Syawardi.

Lalu satu rangkap daftar hadir pemilih tetap model A kabko daftar Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Seperti dketahui sebelumnya, Panwaslih Kabupaten Nagan Raya telah meneruskan kasus satu orang oknum tim sukses salah satu caleg yang melakukan coblos 2 kali (coblos ganda) ke Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

Penyerahan tersebut setelah Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwalih Nagan Raya membahas kasus tersebut dan terdapat unsur tindak pidana Pemilu, pungkasnya.

Zulkifli