Bangka Tengah – Kepala Desa Penyak angakat bicara terkait pemberitaan di salah satu media online Intrik id . yang suda terbit pada.8/03/2024. Dengan Judul 

KEJAGUNG SITA DUA UNIT MOBIL MANTAN KADES PENYAK

Kepala Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Provinsi Bangka Belitung. Yakni Saparudin sebagai kepala Desa, menyesalkan adanya berita tersebut. Seharusnya minta dulu keterangan lebih lanjut. Karena dalam berita itu, menyangkut nama Desa berikut nama daerah.

Dengan adanya berita yang membawa nama desa Penyak.”  ya itu sebagai kepala desa aktif yang sedang menjabat saat ini, merasa resah. Seharusnya wartawan di media itu  melalui konfirmasi dulu ke berbagai pihak.

Sebagai, pemerintah Desa suda seharusnya seorang pemerintah Desa. Untuk menjaga harkat dan  martabat serta nama baik Desa dan daerahnya.

Menurut kepala Desa ia merasa menyesalkan terhadap media online tersebut. Seharusnya sebelum angkat berita agar beritanya berimbang tidak cukup konfirmasi hanya melalui sepihak. Karena ini menyangkut banyak pihak.

.”Maka untuk itu kepala Desa akan menggunakan hak sanggah dan hak koreksi. Terhadap wartawan di salah satu media tersebut. Agar segera  memberikan hak koreksi dan hak jawab atas berita tersebut.

Setiap wartawan dan perusahaan media online ketika angkat berita yang diduga tidak berimbang atau ada pihak yang merasa di dirugikan secara, immateriil (atau moril

.”Untuk diketahui wartawan yang di duga menerbitkan berita secara sepihak. Atau pemberitaan yang salah, Melanggar  Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor 6 Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan:

“Wartawan 

Apabila Hak Jawab dan Pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers sebagai berikut:

Pasal 5 UU Pers:

(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.

(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 18 ayat (2) UU Pers:

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Berita di duga sudah tidak objektif tetapi sudah subjektif, karena menyerang nama daerah.dan banyak pihak.sebagai mana mestinya di awali dengan kata Oknum.

Red.