Bangka Tengah – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kejagung suda menyita barang bukti berupa uang Miliaran rupiah dan 55 Unit alat berat. Jenis Exsavator Namun pada hari.sabtu, 23/3/24 dari hasil temuan di lapangan awak media ini menemukan 2 Unit Alat Berat yang harus dipertanyakan.

Karena alat tersebut terkesan sengaja di sembunyikan diketahui dari kondisi alat yang suda di rayapi sebagian oleh rumput dan semak.

.”Untuk ketahui pada saat peniyatan barang bukti tersebut. Kepala pusat Penegakan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan 55 alat berat tersebut sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit.

Sama hal nya. Pada hari ini awak media telah menemukan dua Alat berat jenis Exsavator, alat tersebut berada di wilayah perkebunan kelapa sawit, masih di sekitar wilayah perkebunan milik ACG. hingga saat ini pemilik alat tersebut belum di ketahui.

Selanjutnya awak media masih mencari tahu tentang informasi alat tersebut.sempat awak media mempertanyakan kepada pemilik kebun di sekitar. Namun menurut pemilik kebun mereka tidak tahu dengan adanya alat yang tidak begitu jauh dari kebun mereka.

Selain itu,posisi alat dan Keberadaan alat tersebut tidak jauh dari gudang. Aon. Keadaan alat ini pun sepertinya suda lama di simpan atau sengaja di sembunyikan oleh seorang yang diduga mempunyai kepentingan terhadap 2 alat ini.

Selain sebagai pedoman bersama, barang siapa menghilangkan barang bukti, setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya,

atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.”

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Untuk ini kami akan melaporkan adanya temuan ini ke Polda Babel dan Kajari atau Kejati. agar Barang tersebut segera di periksa atau di pastikan keberanya.

Red / Jml