Nagan Raya – Beritapemerhatikorupsi.id, Diduga telah menyebarkan video tidak senonoh pacarnya di media sosial, seorang pemuda Kecamatan Darul Makmur MA 22 tahun ditangkap Polisi.

Penangkapan terhadap MA Tim Garuda Sat Reskrim Polres Nagan Raya itu, berlangsung rabu lalu di sebuah Gampong dalam Kecamatan Darul Makmur, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Jum’at (23/3/2024).

Menurut Vitra Ramadani, pelaku nekat menyebar video tidak senonoh pacarnya itu di medsos, hanya karena dipicu oleh rasa kesal terhadap pacarnya, karena tidak menuruti perkataannya.

Apalagi kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu, pelaku dan pacarnya tersebut, telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Hubungan terlarang tersebut, dilakukan oleh pasangan yang sedang mabuk asmara itu, diperkebunan kelapa sawit di Kecamatan tersebut, ungkap Vitra Ramadani.

Saat melakukan hubungan terlarang itu, pelaku merekam perbuatannya itu dengan sebuah Handphone tanpa diketahui oleh korban.Bahkan rekaman video tersebut, dalam kondisi tanpa mengenakan busana.

Untuk saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, sesuai undang undang dan hukum yang berlaku.

Vitra Ramadani menyebutkan, akibat perbuatannya itu, pelaku akan kenakan Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi atau Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024.

Sedangkan tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Untuk hukuman terhadap pelaku itu, akan dipidana penjara paling lama 12 tahun kurungan, atau denda sebanyak Rp.6 Milyar, pungkasnya.

Zulkifli