BANGKA BARAT, beritapemerhatikorupsi.id -Terjadi Lagi Tindakan Arogan  dan Asusila terhadap Profesi Wartawan yang Diduga Dilakukan oleh  saudara kandung dari Miko Bos Penampung timah.

Di ketahui pelaku tersebut atas nama  Ayen dan Ayung. dua orang ini tak lain  pengawas ponton tambang timah ilegal.di laut Bakit Kecamatan Parit tiga Jebus.Kabupaten Bangka Barat.

Dari informasi yang redaksi terima melalui Tim di lapangan sebagai korban yang di intimidasi  dan perbuatan Asusila oleh dua orang anak buah Bos Miko.

Kronologis kejadian awak media sedang berada di ponton pekerja tambang timah dilaut Bakit. Tiba-tiba tidak di ketahui  apa permaslahanya antara awak media dan pelaku. Sehingga pelaku langsung mengintimidasi wartawan 

Pelaku Ayen secara tiba-tiba melontarkan pertanyaan kepada awak media. Kamu siapa kata dia. Kalau mau lapor-laporkan la semua nya kalau memang merasa hebat “ujar dia. 

Tidak cukup disitu pelaku Ayen juga hendak melakukan kekerasan secara pisik terhadap awak media. Nyaris terjadi kalau saja tidak di amankan oleh orang yang hadir di tempat kejadian tersebut.

Selain itu satu orang lagi yang bernama Ayung langsung mengeluarkan kelaminnya di tunjukan kepada awak media. 

Hal ini suda  melanggar pasal dan undang-undang Asusila.” Yang menjelaskan Bahwa perbuatan yang melanggar kesopanan merupakan pelanggaran kesusilaan. Perbuatan tersebut yang  berhubungan dengan kelamin dan/atau bagian badan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan rasa malu, rasa jijik, atau menimbulkan rangsangan nafsu birahi orang lain

Adapun berdasarkan KUHP  UU 1/2023 tentang KUHP perubahan yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, tahun 2026, ketentuan terkait tindakan asusila adalah sebagai berikut. Pasal 281 KUHP

Pasal 406 UU 1/2023. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta:

Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,[4] setiap orang yang: Melanggar kesusilaan di muka umum; atau Melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.

Pasal 406 huruf a

Yang dimaksud dengan “melanggar kesusilaan” adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan

Untuk ini pihak. Media akan menempuh jalur hukum. Karena ini perbuatan melanggar asusila berikut melecehkan profesi jurnalistik