Proyek tersebut adalah perbaikan atau renovasi balai RW yang diberikan oleh Pemkot Surabaya.

Diketahui, kewenangan pemberian proyek tersebut sepenuhnya berada di bawah pengawasan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP/Disperkim) Kota Surabaya yang diberikan kepada CV Putra Catur.

Atas kejadian tersebut, MQM melalui kuasa hukumnya langsung melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan terlapor TAKD.

Laporan ini dilakukan karena faktur dan pembayaran uang atas pekerjaan tersebut sudah terkirim masuk ke CV Putra Catur sebagai tanda pembayaran

[Redho]