Selain mempertanggung jawabkan secara hukum, menurutnya MQM juga akan mengalami dampak negatif terhadap perusahaannya, bahkan bisa dimasukkan dalam daftar hitam.

“Perusahaan klien kami itu perusahaan yang sehat, bukan yang abu-abu,” pungkasnya.

Ghufron menegaskan bahwa MQM tidak memiliki hubungan kerja sama ataupun masuk dalam struktur perusahaan dengan TAKD.

Untuk diketahui, laporan tersebut menerangkan bahwa tanda tangan MQM, Direktur CV Putra Catur, diduga dipalsukan oleh TAKD warga Karang Menur, Surabaya untuk memperoleh cek pembayaran proyek senilai Rp 198,5 juta.