Pada Kamis (31/1/2024), MQM mendapat surat balasan yang menyatakan bahwa CV Putra Catur sebagai pemenang lelang dan penerima proyek.

Dalam surat lelang itu CV milik klien saya sebagai pemenang dan penerima pelaksanaan proyek, bahkan dalam SPK juga ada tanda tangan klien saya. Ini sangat kami sayangkan, kok bisa tanda tangan klien saya bisa dipalsukan, seharusnya dalam penandatanganan itu, harus dihadiri langsung oleh yang bersangkutan,” ujarnya lebih lanjut.

Terkait kerugian yang dialami MQM atas pemalsuan tanda tangannya, Ghufron menjelaskan bahwa untuk saat ini belom ada kerugian secara materil, namun bisa menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

“Bila pengerjaannya itu under spake, karena ini adalah proyek yang menggunakan uang Negara , tentunya klien kami yang harus bertanggung jawab secara hukum,” paparnya lebih lanjut.